MERAHPUTIH.COM - BEREDAR kabar di media sosial yang menyebut seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Kabupaten Pemalang, dikeluarkan dari sekolah lantaran orangtuanya mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Tengah, Reza Mahendra, secara tegas mengatakan informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang telah diselesaikan pihak sekolah.
Menurut dia, hingga saat ini, tidak ada siswa yang dikeluarkan. Siswa tersebut masih berstatus peserta didik.
“Masalah tersebut sudah diselesaikan pihak sekolah dengan memberikan edukasi kepada wali siswa mengenai pagu anggaran MBG yang menjadi keluhan wali siswa," ujarnya kepada wartawan dikutip, Rabu (6/5).
Reza menambahkan polemik yang beredar di masyarakat berawal dari kesalahpahaman orangtua terkait dengan besaran anggaran menu MBG, khususnya pada periode bulan puasa. Pihak sekolah kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi tersebut.
Selain itu, pihak sekolah bersama aparat setempat juga telah melakukan langkah penanganan, termasuk melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di lain sisi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemalang Randudongkal 2 disebut telah melakukan evaluasi layanan, terutama dalam peningkatan kualitas menu.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Berdasarkan kronologi, isu ini sebenarnya telah muncul sejak 27 Januari 2026 dan kembali ramai pada pertengahan April 2026 dengan narasi yang berkembang menjadi tuduhan pemberhentian siswa secara sepihak. Fokus perbincangan di media sosial pun bergeser dari kritik terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi isu MBG.
Informasi awal berasal dari komunikasi Babinsa kepada pihak SPPG terkait dengan beredarnya isu lama yang melibatkan orangtua siswa dan pihak sekolah. Permasalahan berawal dari kritik orangtua terhadap sejumlah hal, seperti LKS, infaq, hingga program MBG.
Kritik terhadap MBG dipicu kesalahpahaman terkait dengan nominal harga menu saat bulan puasa. Orangtua mengira harga paket MBG sebesar Rp 15 ribu, padahal tarif yang berlaku adalah Rp 8.000 untuk porsi kecil dan Rp 10 ribu untuk porsi besar.
Pihak sekolah kemudian memanggil wali siswa untuk memberikan penjelasan. Namun, setelah pertemuan tersebut, siswa yang bersangkutan tidak kembali bersekolah. Situasi berkembang setelah muncul tudingan di media sosial yang menyebut adanya perundungan oleh pihak sekolah.
Pihak sekolah disebut telah berupaya membujuk siswa dan orangtuanya untuk kembali, tapi tidak berhasil. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian melalui dinas pendidikan tidak membuahkan hasil. Dalam proses investigasi, pihak SPPG menyebut telah memantau kasus ini sejak April 2026.
Sekolah juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait serta menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang sebanyak enam kali, dengan fokus utama pada isu dugaan perundungan, bukan kritik terhadap MBG.
Pada 2 Mei 2026, pihak sekolah kembali menjalani BAP di Polres Pemalang. Kemudian pada 4 Mei 2026, sekolah bertemu dengan kuasa hukum dan pihak terkait untuk melanjutkan proses penyelesaian.
Hingga kini, proses penyelesaian kasus masih berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum dari tingkat provinsi.(knu)
Baca juga:
Prabowo Sebut Anggaran Bansos Rp 500 Triliun, Soroti MBG dan Program 1 Juta Rumah