Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Januari 2023
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perdebatan tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup dan terbuka terus bergulir. Saat ini, ada permohonan judicial review Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, menjadi proporsional tertutup.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup tetap bersifat konstitusional.

"Mekanisme dan sistem pemilu dengan model close list proportional atau sistem proporsional tertutup adalah tetap konstitusional," kata Fahri di Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga:

8 Fraksi di Parlemen Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Fahri Bachmid menilai bahwa pada hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model pemilu secara konseptual.

"Idealnya, proporsional tertutup memiliki banyak keunggulan. Sistem ini mampu meminimalkan politik uang karena biaya pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka," tambahnya, seperti dikutip Antara.

Sistem pemilihan proporsional tertutup, menurut dia, memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya ke parlemen.

"Sesungguhnya, partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara," tuturnya.

Baca Juga:

Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

Proyeksi membangun sistem pemilu yang kredibel serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.

"Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta sistem pemilu harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminasi praktik politik transaksional," katanya.

Dia menjelaskan, sistem pemilihan proporsional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dengan orientasi mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.

"Kemudian, mengakselerasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik," ujar Fahri. (*)

Baca Juga:

PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka

#Pemilu #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Bagikan