Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional


Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Perdebatan tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup dan terbuka terus bergulir. Saat ini, ada permohonan judicial review Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, menjadi proporsional tertutup.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup tetap bersifat konstitusional.
"Mekanisme dan sistem pemilu dengan model close list proportional atau sistem proporsional tertutup adalah tetap konstitusional," kata Fahri di Jakarta, Kamis (12/1).
Baca Juga:
8 Fraksi di Parlemen Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup
Fahri Bachmid menilai bahwa pada hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model pemilu secara konseptual.
"Idealnya, proporsional tertutup memiliki banyak keunggulan. Sistem ini mampu meminimalkan politik uang karena biaya pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka," tambahnya, seperti dikutip Antara.
Sistem pemilihan proporsional tertutup, menurut dia, memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan nantinya partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial dan terbaiknya ke parlemen.
"Sesungguhnya, partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara," tuturnya.
Baca Juga:
Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup
Proyeksi membangun sistem pemilu yang kredibel serta futuristik untuk 2024 adalah harus mampu meningkatkan derajat representasi dan akuntabilitas anggota DPR.
"Kemudian memastikan sistem pemilu harus mampu menghasilkan produk sistem kepartaian dengan jumlah partai sederhana, serta sistem pemilu harus mudah diselenggarakan serta ekonomis, serta mampu mengeleminasi praktik politik transaksional," katanya.
Dia menjelaskan, sistem pemilihan proporsional tertutup pada prinsipnya telah sejalan dengan spirit demokrasi yang dianut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dengan orientasi mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.
"Kemudian, mengakselerasi institusionalisasi partai politik, menjadikan simplifikasi penilaian kinerja partai politik oleh publik, serta mereduksi politik uang kepada masyarakat serta korupsi politik," ujar Fahri. (*)
Baca Juga:
PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka
Bagikan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
