Sinyal Nirkomitmen Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
Sinyal Nirkomitmen Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

Presiden Jokowi di sidang tahunan MPR RI, Senin, 16 Agustus 2021. (Foto: MP/Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan yang disampaikan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/8).

Menurut Peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, Jokowi tidak berkomitmen dalam pemberantasan rasuah.

Baca Juga:

Jokowi Puji Anggota Dewan yang Terhormat, Bersama Sukses Golkan Omnibus Law

"Tidak dimuatnya persoalan pemberantasan korupsi dalam pidato kali ini menjadi sinyal yang jelas nirkomitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi," kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin (16/8).

Padahal, saat ini tengah banyak persoalan kelembagaan menyangkut pemberantasan korupsi. Salah satunya polemik status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SIDANG TAHUNAN MPR RI, SIDANG BERSAMA DPR RI-DPD RI
Sidang tahunan MPR RI, Senin, 16 Agustus 2021. (Foto: MP/Youtube)

Tidak disinggungnya hal tersebut dalam pidato juga dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian Jokowi terhadap penurunan pemberantasan korupsi selama periode kedua pemerintahannya.

"Pada sisi lain, dapat juga dibaca bahwa Jokowi sedang menutup mata degradasi pemberantasan korupsi dlm periode pemerintahannya," pungkasnya.

Diketahui, Jokowi sama sekali tidak menyinggung pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan HUT ke-76 Republik Indonesia (RI).

Baca Juga:

Jokowi Jadikan Pandemi COVID-19 yang Melanda Indonesia Sebagai Inspirasi

Mantan Wali Kota Solo itu hanya mengucapkan terima kasih kepada KPK bersama sejumlah lembaga lain atas dukungan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada lembaga-lembaga negara, juga kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, atas dukungannya yang konsisten dan produktif selama ini,” kata Jokowi. (Pon)

#Presiden Jokowi #Sidang Tahunan MPR #Korupsi DPR #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan