Sindir Dalil BPN Kutip Alquran, Yusril: Diselesaikan di Akhirat Nanti
Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menegaskan perkara sengketa Pilpres 2019 bukanlah berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan. Artinya, dua ayat Alquran yang ada dalam dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga tidak mungkin diselesaikan melalui keputusan MK.
"Perkara ini tidak berkaitan dengan perselisihan mengenai konsepsi Ketuhanan yang menjadi doktrin teologis suatu agama, yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin dan pemeluk agama-agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimana pun argumentasi teologis yang mereka kemukakan," kata Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran
Menurut Yusril, dua ayat Alquran Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip pihak Prabowo-Sandi pada awal permohonannya akan diselesaikan Allah SWT di akhirat nanti.
"Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pilpres, yang menurut keyakinan kami sebagai pihak terkait persoalan ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi," sindir Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dikutip Antara.
BACA JUGA: Kulik UU Pemilu, Yusril Patahkan Argumen Gugatan Pilpres Kubu Prabowo
Yusril mengingatkan MK akan memutus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini. Oleh karenanya, lanjut dia, putusan MK tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan dalam media, serta pidato atau ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh