Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 17 Desember 2024
Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru

Paspor Indonesia. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga membuat paspor terbaru yang berlaku mulai, Selasa (17/12) ini.

Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo saat menjabat.

Dalam hal ini harga pembuatan paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini, 17 Desember 2024.

Merujuk pada lampiran aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga:

Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa atau dipunyai jika kita ingin berkunjung ke luar negeri.

Tarif Bikin Paspor Terbaru 2024

1. Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000

2. Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000

3. Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000

4. Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000

5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000

6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000

7. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

Syarat Bikin Paspor

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Baca juga:

Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Cara Buat Paspor di Kantor Imigrasi

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali. (Knu)

#Paspor #Imigrasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Setelah temuan Menhan Sjafrie, pemerintah bergerak cepat menegakkan pengawasan kepabeanan dan imigrasi di Bandara IMIP. Penempatan petugas segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB di lokasi proyek pembangunan mal di kawasan Kelapa Gading.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Indonesia
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
WNA China itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Indonesia
Paspor Indonesia Terbaru 2025 Promosikan Budaya Nusantara Melalui Fitur Keamanan Multicolor Invisible Fluorescent yang Memukau
Inovasi ini untuk memperkuat posisi dan keamanan WNI di dunia internasional.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Paspor Indonesia Terbaru 2025 Promosikan Budaya Nusantara Melalui Fitur Keamanan Multicolor Invisible Fluorescent yang Memukau
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Indonesia
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indroyono menyampaikan bahwa persyaratan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk memberikan visa kepada masyarakat di tanah air tidak terlalu berat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Bagikan