Simak! Detik-Detik Tim Satgas Gabungan Gagalkan 1,6 Ton Sabu Masuk Indonesia

barang bukti pengungkapan 1,6 ton sabu yang diungkap Tim Satgas Merah Putih (istimewa)
Merahputih.com - Tim Satgas Gabungan Polri berhasil menggagagalkan aksi penyelundupan 1,6 Ton sabu-sabu dari sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan itu, 4 orang Warga Negara Tiongkok berhasil diamankan.
Pengungkapan ini bermula saat Tim gabungan Satgassus Polri melakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/2). Tim Advance lalu berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat (16/2).
Hari Sabtu (17/2) Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri. Koordinasi dilakukan di Pelabuhan Punggur, Batam.
"Kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005," ujar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima merahputih.com, selasa (20/2)
Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu (18/2). Tim lalu melanjutkan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri
Hari Senin (19/2) Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target. Diketahui, target berada di koordinat 01.09.227 U/103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran Kapal Target
"Pagi tadi sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng," kata Suwondo.
Tim berhasil mengamankan 1 unit Kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
"pukul 08.00 WIB Kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri," ucap Suwondo. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
