SIM A Umum Disebut Sebagai Jalan Tengah Hindari Konflik Antar Pengendara
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.Com - Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 dipandang sebagai solusi jalan tengah dalam konflik transportasi konvensional dengan transportasi daring.
Sesuai PM No 108/2017, semua penemudi taksi daring wajib memiliki SIM A Umum dan untuk mendapatkan bisa mendaftar di komunitas atau koperasi agar memperoleh subsidi dari pemerintah.
Benarkah Permen tersebut menyelesaikan masalah? Peraturan tersebut bukannya tanpa cela. Justru dengan adanya SIM A Umum membebani para pengemudi dari segi biaya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan syarat pengendara taksi online harus memiliki SIM A Umum sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 merupakan jalan tengah untuk menghindari perselisihan dengan taksi konvensional.
"Saya mendukung peraturan yang dikeluarkan Menhub sebagai upaya untuk memfasilitasi keberadaan taksi online agar sejajar dengan taksi konvensional," kata Tito kepada pers di Yogyakarta, Minggu (11/3).
Hal tersebut disampaikan usai bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau pembuatan SIM A Umum kolektif di Polres Kota Yogyakarta.
Menurut Kapolri, keberadaan taksi online nemang tidak bisa dibendung karena sudah merupakan fenomena global serta mengikuti kemajuan teknologi yang juga terjadi di mana-mana.
Dikatakannya, keberadaan taksi online di satu sisi memang memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat, namun demikian keberadaannya tetap harus diatur.
Sekalipun memberikan manfaat, katanya, keberadaannya tetap harus diatur agar tidak merugikan keberadaan taksi konvensional. "Dengan adanya SIM A Umum maka pengemudi taksi online juga memiliki identitas sama dengan taksi konvensional," katanya.
Kapolri mengatakan, dengan diharuskan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum, jangan ada lagi ribut-ribut dengan taksi konvensional karena semua diberlakukan sama.
"Prinsipnya adalah silakan berlomba cari untung dan meningkatkan layanan kepada masyarakat," kata Tito.
Menhub Budi Karya Sumadi sebagaimana dilansir Antara mengatakan, pemerintah ingin semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum sebagai mandat peraturan yang ada.
"SIM ini penting untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengendara," kata Menhub.
Pemerintah, katanya, akan memberikan subsidi untuk pengemudi yang membuat SIM tersebut yabgcdananta diambil dari APBN dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Dalam sebulan ini kami akan terus memfasilitasi membuat SIM bagi pengemudi taksi online di 10 kota," katanya.
Sepuluh kota itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, dan Pontianak.(*)
Bagikan
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Sopir Taksi Online Depok Tewas Dibuang di Tol Jagorawi, Mobilnya Dibawa Kabur