SIM A Umum Disebut Sebagai Jalan Tengah Hindari Konflik Antar Pengendara
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.Com - Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 dipandang sebagai solusi jalan tengah dalam konflik transportasi konvensional dengan transportasi daring.
Sesuai PM No 108/2017, semua penemudi taksi daring wajib memiliki SIM A Umum dan untuk mendapatkan bisa mendaftar di komunitas atau koperasi agar memperoleh subsidi dari pemerintah.
Benarkah Permen tersebut menyelesaikan masalah? Peraturan tersebut bukannya tanpa cela. Justru dengan adanya SIM A Umum membebani para pengemudi dari segi biaya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan syarat pengendara taksi online harus memiliki SIM A Umum sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 merupakan jalan tengah untuk menghindari perselisihan dengan taksi konvensional.
"Saya mendukung peraturan yang dikeluarkan Menhub sebagai upaya untuk memfasilitasi keberadaan taksi online agar sejajar dengan taksi konvensional," kata Tito kepada pers di Yogyakarta, Minggu (11/3).
Hal tersebut disampaikan usai bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau pembuatan SIM A Umum kolektif di Polres Kota Yogyakarta.
Menurut Kapolri, keberadaan taksi online nemang tidak bisa dibendung karena sudah merupakan fenomena global serta mengikuti kemajuan teknologi yang juga terjadi di mana-mana.
Dikatakannya, keberadaan taksi online di satu sisi memang memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat, namun demikian keberadaannya tetap harus diatur.
Sekalipun memberikan manfaat, katanya, keberadaannya tetap harus diatur agar tidak merugikan keberadaan taksi konvensional. "Dengan adanya SIM A Umum maka pengemudi taksi online juga memiliki identitas sama dengan taksi konvensional," katanya.
Kapolri mengatakan, dengan diharuskan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum, jangan ada lagi ribut-ribut dengan taksi konvensional karena semua diberlakukan sama.
"Prinsipnya adalah silakan berlomba cari untung dan meningkatkan layanan kepada masyarakat," kata Tito.
Menhub Budi Karya Sumadi sebagaimana dilansir Antara mengatakan, pemerintah ingin semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum sebagai mandat peraturan yang ada.
"SIM ini penting untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengendara," kata Menhub.
Pemerintah, katanya, akan memberikan subsidi untuk pengemudi yang membuat SIM tersebut yabgcdananta diambil dari APBN dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Dalam sebulan ini kami akan terus memfasilitasi membuat SIM bagi pengemudi taksi online di 10 kota," katanya.
Sepuluh kota itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, dan Pontianak.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah