Sidang Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 November 2020
Sidang Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menegur keras saksi dari pihak imigrasi, Danang Sukmawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Teguran ini disampaikan lantaran data yang disampaikan Danang yang juga Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaopran Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM dalam persidangan tidak valid.

“Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu (4/11) jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai passport,” pinta Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto disela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Baca Juga

JPU Dinilai Hanya Menerka soal Waktu Pinangki Terima Uang 500 USD

Kemarahan Majelis hakim berawal saat saksi Danang tidak bisa menjelaskan perihal Standard Operation Procedur (SOP) keimigrasian. Terutama terkait pencantuman photo dalam data identitas atau dalam passport seseorang yang melewati perbatasan.

Sebab berdasarkan data, tidak semua photo passport berhasil di scan di data perlintasan keimigrasian.

Tak berhenti disitu, Majelis Hakim juga kembali memarahi saksi menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban human error.

“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” cecar Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menegaskan teguran keras Majelis Hakam kepada saksi dari pihak imigrasi sangat logis.

Pasalnya, alat bukti yang dihadirkan JPU, terutama terkait data perlintasan imigrasi, baik itu Pinangki Sirna Malasari dan yang lainnya ternyata tidak valid.

Karena itu, penasihat hukum menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokan data. “Data perlintasan kok bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat dan 11 kali pulang. Kok nggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal,” terangnya.

Aldres juga sulit menerima alasan pihak imigrasi yang sering mengatakan terjadi human error. Untuk itu, kuasa hukum Pinangki meminta melalui majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk membuka data ke pihak imigrasi, termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.

Menurutnya, upaya membuka data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma sangat penting. Karena menurut JPU, Heriyadi Angga Kusuma ini yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

“Itu kan menurut dakwaan JPU. Sementara, Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” imbuhnya.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21-10-2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21-10-2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Aldres mengaku mendapat informasi bahwa Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya, sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat.

Karena itu, demi mencari kebenaran materil maka JPU harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma ini agar persoalan ini menjadi terang benderang.

“Agar bersama-sama mencari kebenaran materil maka mari kita buka data. Benar nggak sih, Heriyadi Angga Kusuma ditanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberikan uang,” imbuhnya.

“Kalau ternyata pada tanggal yang disebutkan, dia sedang berada diluar negeri maka JPU harus mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan. Jadi memang, surat dakwaan ini memang, kurang bukti, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap,” terangnya.

Lebih lanjut, Aldres juga mempertanyakan isi surat dakwaan yang menyebutkan Heriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City. Padahal, Heriyadi tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal.

“Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu. Dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Dimana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” tuturnya.

Majelis Hakim jelas Aldres sebenarnya juga meminta data perlintasan ke JPU. Namun, menurut dia, JPU justru ngeles dengan alasan tidak punya kewajiban untuk memenuhui permintaan kuasa hukum.

Padahal, kalau sama-sama punya etikad baik mencari kebenaran materil, apa salahnya menghadirkan bukti data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma ini ke muka persidangan. “Bukankah kalau pada tanggal yang disebutkan, Heriyadi Angga Kusuma ini ternyata di Indonesia, kan bisa membantu JPU juga,” ulasnya.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Aldres juga menyayangkan sikap JPU yang takut menghadirkan data perlintasan Heriyadi Angga Kusuma. Padahal, jaksa punya kewenangan lebih dari kami penasehat hukum. “Ini yang kami sayangkan. Kok jaksa nggak mau sih? Jaksa kan punya kewenangan lebih dari kami,” imbuhnya.

Lebih jauh, Aldres juga mengungkap sejumlah beberapa data imigrasi terkait perlintasan, terutama menyangkut Pinangki yang tidak tertuang dalam BAP. Aasannya, tidak terekam dalam server imigrasi. “Ini sangat sangat aneh, apalagi kalau semuanya karena alasan human errornya system di imigrasi,” pungkasnya. (Pon)

#Jaksa Pinangki #Kejagung #Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bagikan