Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Oktober 2020
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki

Pinangki Sirna Malasari saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menolak nota keberatan atau eksepsi Pinangki Sirna Malasari. Jaksa meyakini seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

"Menolak eksepsi terdakwa Pinangki. Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana pasal 103," kata JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).

Jaksa menyatakan, surat dakwaan telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu, termasuk mengenai keterangan waktu dan lokasi terjadinya pidana.

Baca Juga:

40 Pegawai PN Jakpus Reaktif COVID-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Misalnya, mengenai dakwaan penerimaan suap, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar USD500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.

Uang itu merupakan uang muka fee dari yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar USD1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Selain itu, jaksa mengklaim, surat dakawaan juga telah menguraikan perbuatan Pinangki bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung.

Terkait pencucian uang, Jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang USD500 ribu yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Untuk itu, jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.

Baca Juga:

Pinangki Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Dua Pekan Lagi

Apalagi setelah dakwaan dibacakan, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan jaksa. Bahkan, dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki.

Atas dasar itu, jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap Pinangki," kata Jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa yang Tangani Perkara Pinangki Dilaporkan ke Komjak

#Jaksa Pinangki #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki
Kejagung menghormati langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat tersebut.
Zulfikar Sy - Jumat, 16 September 2022
Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki
Bagikan