Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

40 Pegawai PN Jakpus Reaktif COVID-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2020
40 Pegawai PN Jakpus Reaktif COVID-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Jaksa Pinangki (Tengah). (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 40 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) reaktif COVID-19. Puluhan orang yang berpotensi terpapar virus corona itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan ASN," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menginstruksikan agar PN Jakarta Pusat pusat ditutup sementara atau lockdown terhitung mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10). Namun, hal yang bersifat mendesak masih tetap dibuka.

Baca Juga:

Aksi Buruh Mogok Kerja Usai Penetapan RUU Cipta Kerja

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.

Akibat kondisi tersebut, sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat ditunda.

Seharusnya sidang lanjutan kasus Pinangki digelar pada Rabu (7/10) besok, dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.

"Iya ditunda," imbuh Bambang.

PN Jakpus
PN Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan PN Jakarta Pusat, Hakim dan ASN tengah menjalani rapid tes dan swab tes berkelanjutan.

"Hari ini Selasa, 6 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid tes secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab tes bagi yang nantinya hasil rapid test reaktif," kata Bambang. (Pon)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus COVID-19 pada Agustus 2020. Penutupan dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9). (Pon)

Baca Juga:

Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap

#PN Jakpus #Jaksa Pinangki #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan