40 Pegawai PN Jakpus Reaktif COVID-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2020
40 Pegawai PN Jakpus Reaktif COVID-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Jaksa Pinangki (Tengah). (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 40 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) reaktif COVID-19. Puluhan orang yang berpotensi terpapar virus corona itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan ASN," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menginstruksikan agar PN Jakarta Pusat pusat ditutup sementara atau lockdown terhitung mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10). Namun, hal yang bersifat mendesak masih tetap dibuka.

Baca Juga:

Aksi Buruh Mogok Kerja Usai Penetapan RUU Cipta Kerja

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.

Akibat kondisi tersebut, sidang lanjutan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat ditunda.

Seharusnya sidang lanjutan kasus Pinangki digelar pada Rabu (7/10) besok, dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.

"Iya ditunda," imbuh Bambang.

PN Jakpus
PN Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan PN Jakarta Pusat, Hakim dan ASN tengah menjalani rapid tes dan swab tes berkelanjutan.

"Hari ini Selasa, 6 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid tes secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab tes bagi yang nantinya hasil rapid test reaktif," kata Bambang. (Pon)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya kasus COVID-19 pada Agustus 2020. Penutupan dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9). (Pon)

Baca Juga:

Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap

#PN Jakpus #Jaksa Pinangki #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Bagikan