Sidang Penyiraman Air Kopi, Hakim dan Pengacara Saling Adu Argumentasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 11 Januari 2018
Sidang Penyiraman Air Kopi, Hakim dan Pengacara Saling Adu Argumentasi

Suasana persidangan. (MP/Amsal)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan penyiraman air kopi yang dilakukan terdakwa Elyana kepada mertuanya Carissa berlangsung panas.

Ketika sidang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/1), tampak majelis hakim yang dipimpin oleh Riana Pohan beradu argumentasi dengan Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, dr Rudi Ganda Winata yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun mengatakan, visum et repertum yang dikeluarkannya berdasarkan permintaan saksi korban Carissa tanpa ada rekomendasi dari penyidik kepolisian terlebih dahulu.

Hal itu pula yang membuat Tim Penasehat hukum terdakwa bertanya apakah seperti itu prosedurnya.

Mendengar pertanyaan seperti itu, dr Rudi terdiam. Belum lagi menjawab, majelis hakim langsung memotong pertanyaan tersebut.

"Ya, memang seperti itu prosedurnya. Dikeluarkan visum dulu baru ke kantor polisi. Tidak mesti harus ada surat pengantar dari polisi," kata majelis hakim.

Selanjutnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa tampak tidak terima dikarenakan jawaban dari saksi belum seluruhnya dijawab.

"Mohon maaf sebelumnya yang majelis. Saya bertanya kepada saksi ahli. Biarkan saksi ahli yang menjawab bukan majelis hakim. Jangan dipotong-potong. Harusnya majelis hakim bersikap objektif," tegas Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Tim Penasehat Hukum terdakwa juga merasa ada kejanggalan dengan pernyataan majelis hakim mengenai masalah visum et repertum tersebut.

"Oh, simple saja yang mulia. Berarti kalau besok ada orang berantam di jalan. Dia visum dulu ke rumah sakit yang mana saja. Baru ke kantor polisi melapor. Tidak perlu surat pengantar untuk visum dari polisi. Begitu baru benar, ya," kata Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Dengan tegas majelis hakim menyebutkan memang seperti itulah prosedurnya.

"Seperti yang saya bilang tadi. Tidak perlu pengantar dari polisi. Visum dulu baru ke kantor polisi. Memang itulah prosedurnya," jawab majelis hakim.

Selama persidangan dari pantauan wartawan, Tim Penasehat Hukum terdakwa juga menegaskan ragu dengan kapastitas dr Rudi yang disebut majelis hakim sebagai saksi ahli.

"Menurut hemat kami. Saksi ahli itu harus memiliki sertifikat kemudian punya pengalaman sebagai ahli. Bukan seperti dr Rudi yang mengaku baru pertama kali ke persidangan. Bahkan dalam mengeluarkan visum pun baru pertama kali yaitu dalam perkara ini," tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan. (Sal)

#Pengadilan Negeri Medan #Persidangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Sidang wanprestasi Jokowi digelar pada Rabu (6/8) lalu. Ketua Majelis PN Solo, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima yang diparkir PN Solo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6).
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Indonesia
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Indonesia
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap Napoleon Bonaparte pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dipertimbangkan secara komprehensif.
Mula Akmal - Rabu, 30 Agustus 2023
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil
Indonesia
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyina Msee, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022, hari ini.
Mula Akmal - Selasa, 25 Juli 2023
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Indonesia
Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku berbohong saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkait kasus penganiayaan kepada korban David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).
Mula Akmal - Selasa, 04 Juli 2023
Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP
Indonesia
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mula Akmal - Senin, 26 Juni 2023
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
Bagikan