Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Patrialis, Pendekatan ke Hakim MK Gunakan Sandi "Eceran-Grosir"

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 03 Juli 2017
Sidang Patrialis, Pendekatan ke Hakim MK Gunakan Sandi

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6). (A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan perantara pemberi suap Kamaludin menggunakan kata sandi "eceran" dan "grosiran" untuk mendekati hakim MK lainnya.

Hal itu terungkap dalam sadapan percakapan antara Patrialis Akbar dan Kamaludin pada 30 November 2016 yang diputar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7).

Patrialis: Ndak mau? Kamaludin: he-eh, dia tahu katanya Patrialis: oh hah? Kamaludin: Nggak mau kalau itu katanya Patrialis: yang itu yang grosiran itu kan? Kamaludin: iya dia bilang gawat itu katanya (tertawa) Patrialis: iya iya Kamaludin: bener (tertawa) iya Patrialis: iya memang Kamaludin: iya dia jangan jangan deh jangan bos jangan deh katanya (tertawa).

Patrialis: itu kan pedagang grosiran Kamaludin: betul betul pedagang ini. pedagang enggak bukan partai kecil pasti ininya apa? bukan partai kecil. eee sendal jepit enggak mau dia.

Patrialis: enggak ada eceran enggak ada Kamaludin: enggak ada eceran grosir (tertawa) Patrialis: ah terus antum udah temui adinda itu, Kamaludin: oh belum. nanti jangan ana ada lagi ini temennya juga temennya dia ana utus dia aja jadi seolah olah enggak ada hubungan ama ana.

Patrialis: oh kalo gitu gini deh Kamaludin: hemmm Patrialis: Ana juga lagi pikirin deh Kamaludin: ah itu lebh...

Patrialis: Kalo ada pe...ada kalau enggak kita pakai pesawat lain juga boleh.

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam dakwaan disebutkan Patrialis menyarankan Basuki melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo yang belum menyampaikan pendapat dengan menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar), namun pada akhirnya Basuki tidak menggunakan jasa Surya.

Sumber: ANTARA

#Patrialis Akbar #Mahkamah Konstitusi #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Bagikan