Sidang Patrialis, Pendekatan ke Hakim MK Gunakan Sandi "Eceran-Grosir"

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 03 Juli 2017
Sidang Patrialis, Pendekatan ke Hakim MK Gunakan Sandi

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6). (A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan perantara pemberi suap Kamaludin menggunakan kata sandi "eceran" dan "grosiran" untuk mendekati hakim MK lainnya.

Hal itu terungkap dalam sadapan percakapan antara Patrialis Akbar dan Kamaludin pada 30 November 2016 yang diputar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7).

Patrialis: Ndak mau? Kamaludin: he-eh, dia tahu katanya Patrialis: oh hah? Kamaludin: Nggak mau kalau itu katanya Patrialis: yang itu yang grosiran itu kan? Kamaludin: iya dia bilang gawat itu katanya (tertawa) Patrialis: iya iya Kamaludin: bener (tertawa) iya Patrialis: iya memang Kamaludin: iya dia jangan jangan deh jangan bos jangan deh katanya (tertawa).

Patrialis: itu kan pedagang grosiran Kamaludin: betul betul pedagang ini. pedagang enggak bukan partai kecil pasti ininya apa? bukan partai kecil. eee sendal jepit enggak mau dia.

Patrialis: enggak ada eceran enggak ada Kamaludin: enggak ada eceran grosir (tertawa) Patrialis: ah terus antum udah temui adinda itu, Kamaludin: oh belum. nanti jangan ana ada lagi ini temennya juga temennya dia ana utus dia aja jadi seolah olah enggak ada hubungan ama ana.

Patrialis: oh kalo gitu gini deh Kamaludin: hemmm Patrialis: Ana juga lagi pikirin deh Kamaludin: ah itu lebh...

Patrialis: Kalo ada pe...ada kalau enggak kita pakai pesawat lain juga boleh.

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam dakwaan disebutkan Patrialis menyarankan Basuki melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo yang belum menyampaikan pendapat dengan menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar), namun pada akhirnya Basuki tidak menggunakan jasa Surya.

Sumber: ANTARA

#Patrialis Akbar #Mahkamah Konstitusi #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bagikan