Sidang Kode Etik Bharada E bakal Diawasi Pengawas Eksternal


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada Edi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
MerahPutih.com - Polri bakal menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Richard nantinya akan diawasi oleh pihak eksternal maupun internal.
Baca Juga
“Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (20/2).
Sidang etik tersebut dilakukan untuk menentukan nasibnya setelah Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dedi memastikan sidang etik Richard Eliezer akan transparan. Serta hasil dari sidang tersebut nantinya dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Sehingga, hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini yang penting.
Baca Juga
Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada
Saat ditanya kapan jadwal sidang Richard, Dedi belum bisa memastikannya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Richard Eliezer berpeluang kembali ke Polri menjadi anggota Brimob.
Listyo menjelaskan, pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang jauh dari tuntutan 12 tahun penjara menjadi catatan bagi Polri.
Selain itu, Polri juga melihat apa yang diharapkan masyarakat agar Richard kembali ke Korps Bhayangkara.
Saat ini, Propam Polri juga sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang.
"Kami sedang liat proses yang ada. Dan, kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Alasan Sidang Tuntutan Bharada Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
