Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Februari 2023
Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dinilai pantas mendapatkan keadilan dalam perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain karena dimaafkan keluarga almarhum, Richard pantas mendapatkan keadilan karena kejujuran dan posisinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:

Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada

"Jika kita secara cermat membaca konvensi PBB soal keberadaan JC sebenarnya kan jelas bahwa pelaku yang bertobat dan siap membongkar kejahatan. Nah, bahasanya di situ diberikan reward kepada pelaku yang bertobat. Dan, hanya dipidana ringan atau tidak dibawa ke penuntutan atau bebas," Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto.

Dengan posisi itu, kata Cak Nanto, pihaknya berharap status JC terdakwa Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim.

Apalagi, konsep JC sebagaimana kesepakatan negara-negara yang telah meratifikasinya, telah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.

Soal JC di Indonesia menurutnya sudah diatur dalam sebuah Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, para penegak hukum semestinya menjadikan UU tersebut sebagai rujukan ketika memperlakukan seorang JC termasuk dalam hal penyidikan, penuntutan bahkan ketika majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.

"Nah, jika kita baca dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang berstatus JC dipidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Dan, ini saya kira sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif,” ujar Cak Nanto.

Selain itu, menurutnya, konsep Justice Collaborator dalam sistem hukum di Indonesia harus diterapkan secara konsisten karena ke depan akan sangat membantu pengungkapan kasus-kasus besar di negeri ini.

Penerapan JC juga sekaligus akan mengedukasi masyarakat untuk berani jujur, dan tidak perlu takut, karena negara akan menghargai serta melindungi mereka.

"Jadi, saya sepakat dengan banyak para akademisi yang memberikan dukungan kepada Richard mendapatkan keadilan. Karena, begitulah filosofi sebagai JC, ada penghargaan dari negara karena telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar sebuah kejahatan. Dan, pada umumnya JC itu dihukum ringan,” kata Cak Nanto lagi.

Dalam perkara penembakan yang membuat terbunuhnya almarhum Yosua, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai dengan tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. (Pon)

Baca Juga:

Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

#Pembunuhan #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Seorang Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung
Indonesia
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Kendaraan polisi tersebut tengah melaju sebelum tiba-tiba diserang sekelompok orang di lokasi kejadian. Para pelaku diduga melempari kendaraan dengan batu, kembang api, petasan, hingga bom molotov.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Truk Dalmas Dibakar, Polrestabes Bandung Buru Pelaku
Indonesia
Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Dudung Perintahkan Evaluasi Sistem Rekrutmen
Setiap anggota Polri yang dibekali senjata harus memiliki sikap dan mental yang lebih stabil. Dengan mental dan pengendalian emosi yang baik,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Dudung Perintahkan Evaluasi Sistem Rekrutmen
Indonesia
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Kepolisian telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Dunia
Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Terdakwa, yang memiliki hubungan asmara dengan korban, telah didakwa atas tuduhan membahayakan nyawa, kesehatan, atau keselamatan orang lain.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
 Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Indonesia
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Mutasi Gelombang Tiga, Kapolri Sasar Bintang Satu dan Kombes
Indonesia
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Setiap anggota dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Perintahkan Bawahan Memahami Masyarakat
Indonesia
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Diduga ada dua orang pelaku pemukulan yakni yang memukul menggunakan helm dan melakukan pemukulan kepada petugas di lampu merah CSW.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Satpol PP DKI Terluka dan Alami 6 Jahitan, Polisi Cari Pelaku
Indonesia
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Bagikan