Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Februari 2023
Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E

Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dinilai pantas mendapatkan keadilan dalam perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain karena dimaafkan keluarga almarhum, Richard pantas mendapatkan keadilan karena kejujuran dan posisinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:

Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada

"Jika kita secara cermat membaca konvensi PBB soal keberadaan JC sebenarnya kan jelas bahwa pelaku yang bertobat dan siap membongkar kejahatan. Nah, bahasanya di situ diberikan reward kepada pelaku yang bertobat. Dan, hanya dipidana ringan atau tidak dibawa ke penuntutan atau bebas," Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto.

Dengan posisi itu, kata Cak Nanto, pihaknya berharap status JC terdakwa Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim.

Apalagi, konsep JC sebagaimana kesepakatan negara-negara yang telah meratifikasinya, telah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.

Soal JC di Indonesia menurutnya sudah diatur dalam sebuah Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, para penegak hukum semestinya menjadikan UU tersebut sebagai rujukan ketika memperlakukan seorang JC termasuk dalam hal penyidikan, penuntutan bahkan ketika majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.

"Nah, jika kita baca dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang berstatus JC dipidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Dan, ini saya kira sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif,” ujar Cak Nanto.

Selain itu, menurutnya, konsep Justice Collaborator dalam sistem hukum di Indonesia harus diterapkan secara konsisten karena ke depan akan sangat membantu pengungkapan kasus-kasus besar di negeri ini.

Penerapan JC juga sekaligus akan mengedukasi masyarakat untuk berani jujur, dan tidak perlu takut, karena negara akan menghargai serta melindungi mereka.

"Jadi, saya sepakat dengan banyak para akademisi yang memberikan dukungan kepada Richard mendapatkan keadilan. Karena, begitulah filosofi sebagai JC, ada penghargaan dari negara karena telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar sebuah kejahatan. Dan, pada umumnya JC itu dihukum ringan,” kata Cak Nanto lagi.

Dalam perkara penembakan yang membuat terbunuhnya almarhum Yosua, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai dengan tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. (Pon)

Baca Juga:

Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

#Pembunuhan #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan