MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia digelar hari ini.
Komisi sidang etik dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Izaac Risambessy. Penuntut dalam sidang adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Baca juga:
Kapolri Murka! Minta Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Segera Diusut Tuntas
Proses Sidang Etik Berlangsung Tertutup
Sidang etik berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT tadi, berlangsung secara tertutup.
“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi media, Senin (23/2)
Pantauan Antara di lokasi, Bripda MS yang menjabat Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku itu menjalani persidangan etik dengan pengawasan internal dan eksternal.
Baca juga:
Anggota Brimob Diduga Pukuli Pelajar Adik Kakak Hingga Tewas dan Patah Tulang
Saksi-Saksi yang Dihadirkan
Dalam persidangan, sebanyak 10 saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak korban.
Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring, yakni satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.
Sidang turut diawasi Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca juga:
Polisi Muda Makassar Tewas Diduga Dianiaya Seniornya di Asrama Polda
Bripda MS Dijerat Pidana dan Pelanggaran Etik
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis 19 Februari lalu. Polres Tual juga menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari.
Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual dan berjalan paralel dengan sidang kode etik di Polda Maluku.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto telah menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)