Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang e-KTP, KPK Diminta Telusuri 13 Perusahaan Andi Narogong

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 Oktober 2017
Sidang e-KTP, KPK Diminta Telusuri 13 Perusahaan Andi Narogong

Tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri 13 perusahaan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal tersebut, diminta majelis hakim perkara korupsi proyek e-KTP lantaran banyak kejanggalan yang dilakukan Andi Narogong.

"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa ada audit terhadap 13 perusahan ini?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

JPU KPK pun menjawab bahwa data ke-13 perusahaan Andi Narogong sudah dipegang pihaknya. "Identitas ke-13 perusahaan sudah kita pegang, profilnya sudah," kata jaksa KPK.

"Kalau bisa secepatnya," timpal hakim Jhon.

Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi Narogong, di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Tanjung Sekarwangi, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah dan Inayah Properti Indonesia.

‎Perusahaan-perusahaan itu pun ada yang memiliki kantor satu atap, seperti di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan dan di Jalan Narogong, Bekasi, Jawa Barat.

Karenanya, Hakim Jhon tampak heran dengan adanya sejumlah perusahaan yang memiliki pekerjaan dan kantor yang sama.

"Untuk saya yang awam, agak sedikit bertanya, beberapa perusahaan di bidang sama dan kantor sama. Apa direkturnya sama juga?" tanya hakim Jhon.

‎Persidangan kali ini menghadirkan kakak kandung Andi Narogong, Dedi Priyono sebagai saksi untuk terdakwa adiknya. Dalam persidangan, Dedi mengakui bahwa adiknya itu memiliki sejumlah perusahaan yang bergerak di beberapa bidang.

Dia menyebut, sebagian besar perusahaan tersebut dipimpin oleh keluarga Andi Narogong, seperti istrinya Inayah, adiknya Vidi Gunawan, adik iparnya Raden Gede hingga kakak iparnya Karmajaya Karsono.

Diketahui, Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga setelah Irman dan Sugiharto. Andi didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Akibat perbuatannya proyek senilai Rp 5,9 triliun, negara dirugikan Rp 2,3 triliun.

Andi yang dikenal memiliki hubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait Andi Narogong dalam artikel berikut: Tiba di Gedung KPK, Ganjar Klaim Tak Mengenal Andi Narogong

#Andi Narogong #E-KTP #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Program ini merupakan upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Indonesia
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan adanya data kependudukan dengan nama tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Bagikan