Sidang ke-14, Hakim Tolak Keterangan Saksi Ahli Pihak Ahok


Sidang Ahok ke-14. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarso menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihak kuasa hukum Ahok dalam gelar sidang perkara penistaan agama, ke-14, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Majelis hakim meminta agar saksi ahli dihadirkan setelah saksi fakta selesai memberikan keterangan.
"Harus hadirkan saksi fakta yang telah di-BAP penyidik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan yang di luar BAP," kata Dwiarso di ruang sidang.
Dwiarso menjelaskan, prosedurnya setelah saksi fakta yang di dalam BAP sudah tidak lagi ada, kuasa hukum baru boleh menambah saksi fakta lainnya. Selanjutnya persidangan baru akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi ahli.
"Kalau saudara menghadirkan saksi ahli, boleh, asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi. Tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, ahlinya tidak diperiksa hari ini," imbuhnya.
Dijadwalkan, pada sidang ke-14 ini, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan lima orang saksi meringankan, satu di antaranya adalah saksi ahli hukum pidana dari UGM Edwars Omar Syarif.
Sementara empat lainnya merupakan warga Belitung Timur yang juga adalah teman Ahok semasa kecil.
Berita terkait sidang kasus Ahok lainnya baca juga: Ahok Tidak Ditahan, Pengacara Habib Rizieq: Jawabannya Ada di Hakim
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
