Siapa yang Paling Bertanggungjawab atas Tenggelamnya KRI Nanggala-402?

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 April 2021
Siapa yang Paling Bertanggungjawab atas Tenggelamnya KRI Nanggala-402?

Bagian kapal KRI Nanggala 402 hasil citra Remotely Operated Vehicle (ROV) MV Swift Rescue ditunjukkan saat konferensi pers di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (25/4). ANTARA FOTO/Fikri Y

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam di perairan Bali pada Sabtu (24/4). Kapal buatan Jerman itu terbelah menjadi tiga bagian di kedalaman 838 meter.

Anggota Komisi I DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro, menuturkan tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 beserta seluruh awak kapalnya adalah tragedi dalam kemiliteran Republik Indonesia dan menjadi catatan sejarah yang tidak akan terlupakan.

Baca Juga

53 Kru KRI Nanggala 402 Gugur, Polresta Surakarta Gelar Salat Gaib

Ia mengatakan, tentunya di setiap tragedi patut ditelusuri segala faktor yang berpengaruh pada kejadian tersebut, tak terkecuali dalam kasus subsunk KRI Nanggala-402 kapal yang dibuat oleh pada tahun 1979.

"Sebagai alat pertahanan dengan usia yang lebih dari 40 tahun, pemeriksaan kondisi secara menyeluruh terhadap semua variable adalah mutlak dilakukan sebelum unit dinyatakan siap untuk dioperasikan," ujar Dede, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/4).

 Komisi I DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro
Anggota Komisi I DPR RI, Dede Indra Permana Sudiro. Foto: Dok Pribadi

Lalu, kata Dede, maka apabila ada pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab pada tragedi tersebut? Sebaiknya yang bertanggungjawab adalah dua tingkat atasannya

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan (PDIP) di Komisi I DPR RI itu menambahkan, ketika negara sedang krisis pertanggungjawaban pemimpin, maka bagaimana dua tingkat atasan KRI Nanggala-402 menunjukkan tanggung jawabnya.

Sebagai ilustrasi, ada seorang Dirut Pertamina dan Menteri ESDM bersama-sama menghadap Presiden Republik Indonesia untuk menyerahkan jabatannya akibat terbakarnya Kilang Minyak Cilacap. Walaupun pada akhirnya sang presiden waktu itu menolak pengunduran diri mereka.

"Siapa yang bertanggungjawab dan berani mengundurkan diri dari kejadian kapal selam KRI Nanggala-402? Rakyat Indonesia saat ini membutuhkan teladan sikap-sikap kesatria yang hari-hari ini dirasa meluntur," tegas anggota Banggar ini. (*)

Baca Juga

Gegara Ledek Insiden KRI Nanggala-402, Mantan 'Capres' Ini Dicokok Polisi

#DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan