Siapa Kelompok Golfer, Penyumbang Dana Kampanye Mayoritas Kubu Jokowi


MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai kelompok Golfer yang tercatat dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagai penyokong sebagian besar dana kampanye Paslon nomor 01.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengungkapkan, data yang diperoleh kelompok Golfer telah menggelontorkan sumbangan sebesar 37,9 miliar dari jumlah total LPSDK atau 86 persen jumlah penerimaan.
"Dana kampanye Jokowi-Ma'ruf mayoritas berasal dari dua kelompok, yaitu Perkumpulan Golfer TBIG dan perkumpulan Golfer TRG," ungkap Almas Sjafrina saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Berdasarkan penelusuran ICW, kata Almas, diduga TBIG merupakan nama dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, sementara TRG adalah nama dari PT Teknologi Riset Global Investama.

"PT TBIG dan PT TRG diduga merupakan dua perusahaan yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf," ucap dia.
Pertanyaannya adalah siapa penyumbang atau dari mana asal dana kelompok perkumpulan Golfer? Sebab menjadi sangat penting menelusuri status perkumpulan Golfer untuk mengetahui status badan hukum perkumpulan berikut asal dana mengingat setiap pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye wajib menyampaikan asal perolehan dana dalam surat pernyataan penyumbang.
"Apabila perseorangan, kenapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan? Kemudian apabila perusahaan, mengapa tidak atas nama sumbangan perusahaan?" kata dia.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menduga, Golfer dijadikan oleh TKN Jokowi-Maruf sebagai penampung donasi-donasi sebelum masuk ke rekening dan catatan dana kampanye.
"TGIB dan TRG, mencurigakan, karena frekuensinya banyak dan ada juga yang sekali tapi gede banget. Golfer diindikasikan penampung sebelum masuk ke rekening," kata Donal.
Menurut dia, jika TKN berniat melakukan transparansi dana kampanye maka perlu dicatatkan, apabila penyumbang pribadi kenapa tidak dimasukkan dalam daftar penyumbang pribadi.
"Seharusnya, kalau orang nyumbang pribadi tidak seharusnya melalui golfer. Itu kalau ingin membangun transparansi," tambahnya.
Untuk itu, dia berharap ada penelusuran mendalam soal identitas kelompok ini. "KPU dan Bawaslu perlu menelusuri itu," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Anggaran Renovasi Taman Capai Rp145 Miliar, Begini Penjelasan Pemprov DKI
Bagikan
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
