Siap Hadapi Praperadilan Ravio Patra, Polisi: Ada Share yang Sifatnya Provokatif

Tim kuasa hukum Ravio Patra memperlihatkan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Rabu (3-6-2020). Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan gugatan praperadilan aktivis Ravio Patra.
"Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. 'Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/6).
Baca Juga:
Akhirnya, Ravio Patra Lapor Dugaan Peretasan Akun WhatsApp-nya ke Polisi
Ade menegaskan bahwa Ravio tidak ditangkap oleh pihaknya. Pihaknya hanya mengamankan Ravio saat itu untuk keperluan pemeriksaan.
"Kalau Ravio 'kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok, sampai saat ini," kata Tubagus.

Tubagus juga tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena itu merupakan hak Ravio sebagai warga negara.
Seperti diketahui, Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah/tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga:
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patra terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, sebaaimana dikutip Antara, Polda Metro Jaya mengamankan Ravio pada Rabu (22/4) malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
![[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium](https://img.merahputih.com/media/16/c7/ff/16c7ffa4dfdb06346a5ac103243410c9_182x135.png)
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto

Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia

Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
