Siang ini Pansus Angket KPK Sambangi Mabes Polri


Pansus Angket KPK dalam RDPU (ANTARA FOTO/Agung Rajasa)n
Sejumlah anggota DPR yang bergabung dalam Pansus Hak Angket KPK berkunjung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Rabu (12/7) siang ini.
Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK dijadwalkan mengunjungi Markas Kepolisian pada Rabu (12/7) untuk mendalami beberapa hal, kata anggota Pansus Angket Mukhamad Misbakhun.
"Kami ke Markas Kepolisian untuk bertemu dengan Kepala Kepolisian," kata Misbakhun di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (11/6).
Misbakhun mengatakan kunjungan ke Mabes Polri bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, meminta konfirmasi tentang beberapa persoalan misalnya 17 penyidik Polri yang direkrut KPK sesuai permintaannya pada Oktober 2012.
Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, maka penyidik Polri tersebut harus diberhentikan secara hormat sebelum bertugas di KPK.
"Bahwa terjadi permintaan tanggal mundur dan lain-lain. Kan ada masalah di KPK," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan terbitnya Keputusan Ketua KPK Nomor 572 terkait pengangkatan 17 mantan penyidik Polri menyalahi PP Nomor 63 Tahun 2005, karena tidak disertai surat pemberhentian dengan hormat Kapolri.
Misbhakun mengungkapkan, kasus tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 namun hasil auditnya baru dirilis 2017 melalui laporan Nomor 17C/HP/XIV/05/2017.
"Itu bukan masalah Polri, tapi KPK. Pengangkatan penyidik urusan KPK," katanya.
Namun Misbakhun menegaskan Pansus Angket tidak akan menyinggung terkait rencana pelibatan Polri untuk menghadirkan paksa tersangka kasus dugaan keterangan fiktif terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Menurutnya, tim komunikasi Pansus Angket sudah diterjunkan sebelum kunjungan tersebut.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
