Seusai Diperiksa, Munarman FPI Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Penganiayaan Buzzer Jokowi
Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman memenuhi panggilan polisi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.Com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman keluar dari Gedung Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 22.30 WIB malam. Munarman diketahui masuk ke dalam ruang penyidik sekira pukul 11.20 WIB siang.
Usai keluar dari ruang penyidik, berbeda dengan Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara Munarman, pengacara Munarman yang lain yaitu Samsul Bahri menyebut kalau Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Baca Juga:
Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Munarman FPI Masih Belum Keluar dari Ruang Penyidikan
Azis menyebut kliennya tak dikonfrontir dengan salah satu tersangka kasus Ninoy, yaitu Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Supriadi.
"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan. Panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu aja. Tidak ada (konfrontir dengan tersangka Supriadi)," kata Samsul di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).
Sementara itu, Munarman menjelaskan dia ditanya soal apakah tahu soal asal mula kejadian yang menimpa Ninoy. Dia pun menjawab tak tahu-menahu ke penyidik karena tak ada di lokasi saat kejadian.
Dia menjelaskan kalau perbincangannya dengan Supriadi hanya sebatas konsultasi hukum. Pasalnya, dia mengaku didatangi orang dari Polda Metro Jaya yang menanyakan kejadian ini. Konsultasi dilakukan tanggal 2 Oktober 2019 usai kejadian yang menimpa Ninoy pada 30 September 2019 atau dua hari setelahnya.
"Jadi, dia (Supriadi) konsultasi mengenai kepengurusan, katakanlah Masjid Al-Falaah yang pada tanggal 30 malam itu ada peristiwa di Masjid Al-Faalah. Saya tidak tahu peristiwanya apa, jadi terkait soal itu," kata Munarman menambahkan.
Dalam pemeriksaan, Munarman pun mengklarifikasi soal tudingan dia minta Supriadi menghapus rekaman kamera (Closed Circuit Television) CCTV saat kejadian.
Dia mengaku hanya minta lihat agar bisa mempertimbangkan langkah hukum apa yang bisa ditempuh Supriadi. Namun pada akhirnya Munarman sendiri belum sempat lihat rekaman kamera CCTV-nya.
"Kemudian yang kedua, soal rekaman CCTV (Closed Circuit Television). Di masjid yang di situ kan ada berbagai macam rekaman tuh. Nah, saya minta CCTV itu untuk saya lihat supaya saya selaku orang hukum bisa meng-assessment kondisi masjid seperti apa sehingga, saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa, nasihat-nasihat hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid. Kebetulan itu saja," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja hijau toska tak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke ruangan penyidik.
Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Anggotanya Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi, FPI: Kami Tak Pernah Ajarkan Kekerasan
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(Knu)
Baca Juga:
Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap