Seusai Diperiksa, Munarman FPI Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Penganiayaan Buzzer Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Oktober 2019
  Seusai Diperiksa, Munarman FPI Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Penganiayaan Buzzer Jokowi

Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman memenuhi panggilan polisi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman keluar dari Gedung Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 22.30 WIB malam. Munarman diketahui masuk ke dalam ruang penyidik sekira pukul 11.20 WIB siang.

Usai keluar dari ruang penyidik, berbeda dengan Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara Munarman, pengacara Munarman yang lain yaitu Samsul Bahri menyebut kalau Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Baca Juga:

Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Munarman FPI Masih Belum Keluar dari Ruang Penyidikan

Azis menyebut kliennya tak dikonfrontir dengan salah satu tersangka kasus Ninoy, yaitu Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Supriadi.

Munarman FPI ngaku tak tahu menahu soal penganiayaan buzzer Jokowi
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan. Panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu aja. Tidak ada (konfrontir dengan tersangka Supriadi)," kata Samsul di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).

Sementara itu, Munarman menjelaskan dia ditanya soal apakah tahu soal asal mula kejadian yang menimpa Ninoy. Dia pun menjawab tak tahu-menahu ke penyidik karena tak ada di lokasi saat kejadian.

Dia menjelaskan kalau perbincangannya dengan Supriadi hanya sebatas konsultasi hukum. Pasalnya, dia mengaku didatangi orang dari Polda Metro Jaya yang menanyakan kejadian ini. Konsultasi dilakukan tanggal 2 Oktober 2019 usai kejadian yang menimpa Ninoy pada 30 September 2019 atau dua hari setelahnya.

"Jadi, dia (Supriadi) konsultasi mengenai kepengurusan, katakanlah Masjid Al-Falaah yang pada tanggal 30 malam itu ada peristiwa di Masjid Al-Faalah. Saya tidak tahu peristiwanya apa, jadi terkait soal itu," kata Munarman menambahkan.

Dalam pemeriksaan, Munarman pun mengklarifikasi soal tudingan dia minta Supriadi menghapus rekaman kamera (Closed Circuit Television) CCTV saat kejadian.

Dia mengaku hanya minta lihat agar bisa mempertimbangkan langkah hukum apa yang bisa ditempuh Supriadi. Namun pada akhirnya Munarman sendiri belum sempat lihat rekaman kamera CCTV-nya.

"Kemudian yang kedua, soal rekaman CCTV (Closed Circuit Television). Di masjid yang di situ kan ada berbagai macam rekaman tuh. Nah, saya minta CCTV itu untuk saya lihat supaya saya selaku orang hukum bisa meng-assessment kondisi masjid seperti apa sehingga, saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa, nasihat-nasihat hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid. Kebetulan itu saja," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja hijau toska tak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke ruangan penyidik.

Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Anggotanya Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi, FPI: Kami Tak Pernah Ajarkan Kekerasan

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman

#Front Pembela Islam #Munarman #Relawan Jokowi #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan