Seusai Diperiksa, Munarman FPI Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Penganiayaan Buzzer Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Oktober 2019
  Seusai Diperiksa, Munarman FPI Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Penganiayaan Buzzer Jokowi

Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman memenuhi panggilan polisi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman keluar dari Gedung Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 22.30 WIB malam. Munarman diketahui masuk ke dalam ruang penyidik sekira pukul 11.20 WIB siang.

Usai keluar dari ruang penyidik, berbeda dengan Aziz Yanuar yang juga merupakan pengacara Munarman, pengacara Munarman yang lain yaitu Samsul Bahri menyebut kalau Munarman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Baca Juga:

Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Munarman FPI Masih Belum Keluar dari Ruang Penyidikan

Azis menyebut kliennya tak dikonfrontir dengan salah satu tersangka kasus Ninoy, yaitu Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Supriadi.

Munarman FPI ngaku tak tahu menahu soal penganiayaan buzzer Jokowi
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan. Panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu aja. Tidak ada (konfrontir dengan tersangka Supriadi)," kata Samsul di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).

Sementara itu, Munarman menjelaskan dia ditanya soal apakah tahu soal asal mula kejadian yang menimpa Ninoy. Dia pun menjawab tak tahu-menahu ke penyidik karena tak ada di lokasi saat kejadian.

Dia menjelaskan kalau perbincangannya dengan Supriadi hanya sebatas konsultasi hukum. Pasalnya, dia mengaku didatangi orang dari Polda Metro Jaya yang menanyakan kejadian ini. Konsultasi dilakukan tanggal 2 Oktober 2019 usai kejadian yang menimpa Ninoy pada 30 September 2019 atau dua hari setelahnya.

"Jadi, dia (Supriadi) konsultasi mengenai kepengurusan, katakanlah Masjid Al-Falaah yang pada tanggal 30 malam itu ada peristiwa di Masjid Al-Faalah. Saya tidak tahu peristiwanya apa, jadi terkait soal itu," kata Munarman menambahkan.

Dalam pemeriksaan, Munarman pun mengklarifikasi soal tudingan dia minta Supriadi menghapus rekaman kamera (Closed Circuit Television) CCTV saat kejadian.

Dia mengaku hanya minta lihat agar bisa mempertimbangkan langkah hukum apa yang bisa ditempuh Supriadi. Namun pada akhirnya Munarman sendiri belum sempat lihat rekaman kamera CCTV-nya.

"Kemudian yang kedua, soal rekaman CCTV (Closed Circuit Television). Di masjid yang di situ kan ada berbagai macam rekaman tuh. Nah, saya minta CCTV itu untuk saya lihat supaya saya selaku orang hukum bisa meng-assessment kondisi masjid seperti apa sehingga, saya bisa menilai dan memperkirakan langkah-langkah hukum apa, nasihat-nasihat hukum apa yang perlu saya berikan kepada pengurus masjid. Kebetulan itu saja," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja hijau toska tak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke ruangan penyidik.

Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Anggotanya Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi, FPI: Kami Tak Pernah Ajarkan Kekerasan

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman

#Front Pembela Islam #Munarman #Relawan Jokowi #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi
Sebanyak 153 anak diamankan saat kerusuhan demo di DPR. Polisi pun mendalami dugaan eksploitasi anak.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi
Indonesia
Polisi Pastikan Perusakan Senayan Bukan Ulah AMPB, Tapi Massa Perusuh
Polda Metro Jaya menegaskan perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan bukan dilakukan pendemo AMPB, melainkan massa perusuh.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Polisi Pastikan Perusakan Senayan Bukan Ulah AMPB, Tapi Massa Perusuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 63 Orang Diamankan Jelang Aksi 27 Agustus, Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko
Polda Metro Jaya mengungkap 63 orang diperiksa terkait aksi 27 Agustus. Puluhan orang diduga terafiliasi kelompok anarko dan disiapkan untuk aksi kekerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Ungkap 63 Orang Diamankan Jelang Aksi 27 Agustus, Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko
Indonesia
Anarko Diduga Ingin Tunggangi Demo untuk Merusuh, Sebar Propaganda dan Hasutan di Media Sosial
Kelompok ini melakukan penyebaran flyer provokatif di media sosial dan penggalangan donasi.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Anarko Diduga Ingin Tunggangi Demo untuk Merusuh, Sebar Propaganda dan Hasutan di Media Sosial
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Polda Metro Tangkap Terduga Penyusup Bawa Sajam dan Molotov Jelang Aksi Demo, Diduga Ingin Berbuat Rusuh
Barang-barang bukti merupakan barang yang dilarang untuk dibawa dalam penyampaian pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polda Metro Tangkap Terduga Penyusup Bawa Sajam dan Molotov Jelang Aksi Demo, Diduga Ingin Berbuat Rusuh
Indonesia
Polisi Telusuri Aliran Dana Sajam dan Barang Berbahaya Jelang Demo 27 Agustus 2026
Polisi menemukan sajam dan barang berbahaya lainnya menjelang demo 27 Agustus 2026. Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan aliran dana.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Telusuri Aliran Dana Sajam dan Barang Berbahaya Jelang Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Lalu lintas Jakarta saat demo 27 Agustus 2026 tetap normal. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Donasi AMPB Milik Supriyono alias Botok
Bank Mandiri akhirnya resmi buka blokir rekening donasi milik Supriyono selaku Koordinator AMPB usai diperiksa Polda Metro Jaya. Simak fakta hukum lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Donasi AMPB Milik Supriyono alias Botok
Bagikan