Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Munarman FPI Masih Belum Keluar dari Ruang Penyidikan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Oktober 2019
 Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Munarman FPI Masih Belum Keluar dari Ruang Penyidikan

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sudah lebih dari 10 jam, pentolan FPI itu berada di ruang penyidikan. Munarman diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Baca Juga:

Anggotanya Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi, FPI: Kami Tak Pernah Ajarkan Kekerasan

Namun, berdasarkan pengacara Munarman, Aziz Yanuar menjejaskan bahwa kliennya selesai diperiksa bakda magrib tadi. Total, Munarman dicecar 18 pertanyaan.

Kuasa hukum Munarman FPI Azis Yanuar ungkap kliennya sudah jalani pemeriksaan
Kuasa hukum FPI Azis Yanuar. (Foto: MP/Gomes)

"Dari magrib sudah selesai, sudah tanda tangan BAP juga. Tadi tadi ada 18 pertanyaan," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.

Aziz menyebut, Munarman ditanya soal pesan singkat WhatsApp dari tersangka S alias Supriadi. Disebut Aziz, pesan singkat Supriadi untuk Munarman terjadi dua hari pasca penganiayaan yang merundung Ninoy.

"Seputar WA dari dan ke bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan Pak Supriadi. Seputar itu saja dan itu isi WA dua hari setelah kejadian tanggal 30 yang terkait dengan Ninoy, agak jauh sebenarnya subtansinya," sambungnya.

Meski pemeriksaan telah rampung, Munarman masih berada di ruang pemeriksaan Gedung Resmob Polda Metro Jaya. Sebab, keterangan Munarman bakal dikonfrontir dengan keterangan Supriadi.

"Kalau alasanya teknisnya bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahanan titipan di Krimum. Tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," imbuh Aziz.

Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja hijau toska tak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke ruangan penyidik.

Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Dalami Peran Novel Bamukmin Dalam Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi

#Munarman #Polda Metro Jaya #Front Pembela Islam #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Perempuan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Bakal Alami Rekonstruksi Wajah
Korban dugaan kekerasan dan penyekapan oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dirawat hingga mendapatkan rekonstruksi wajah.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 33 menit lalu
Perempuan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Bakal Alami Rekonstruksi Wajah
Indonesia
DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan selama tiga tahun di Bandung memicu sorotan DPR. Nilai lemahnya perlindungan terhadap perempuan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat
Indonesia
Buru Taufik Hidayat, Polda Jabar Gandeng Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan
Polda Jawa Barat menggandeng Meta untuk melacak jejak digital Taufik Hidayat, tersangka utama kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Buru Taufik Hidayat, Polda Jabar Gandeng Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bagikan