Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Munarman FPI Masih Belum Keluar dari Ruang Penyidikan
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
MerahPutih.Com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sudah lebih dari 10 jam, pentolan FPI itu berada di ruang penyidikan. Munarman diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.
Baca Juga:
Anggotanya Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi, FPI: Kami Tak Pernah Ajarkan Kekerasan
Namun, berdasarkan pengacara Munarman, Aziz Yanuar menjejaskan bahwa kliennya selesai diperiksa bakda magrib tadi. Total, Munarman dicecar 18 pertanyaan.
"Dari magrib sudah selesai, sudah tanda tangan BAP juga. Tadi tadi ada 18 pertanyaan," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.
Aziz menyebut, Munarman ditanya soal pesan singkat WhatsApp dari tersangka S alias Supriadi. Disebut Aziz, pesan singkat Supriadi untuk Munarman terjadi dua hari pasca penganiayaan yang merundung Ninoy.
"Seputar WA dari dan ke bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan Pak Supriadi. Seputar itu saja dan itu isi WA dua hari setelah kejadian tanggal 30 yang terkait dengan Ninoy, agak jauh sebenarnya subtansinya," sambungnya.
Meski pemeriksaan telah rampung, Munarman masih berada di ruang pemeriksaan Gedung Resmob Polda Metro Jaya. Sebab, keterangan Munarman bakal dikonfrontir dengan keterangan Supriadi.
"Kalau alasanya teknisnya bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahanan titipan di Krimum. Tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," imbuh Aziz.
Munarman tiba di Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Munarman yang mengenakan kemeja hijau toska tak mau berkomentar dan memilih bergegas masuk ke ruangan penyidik.
Diketahui, nama Munarman disebut menerima laporan dari tersangka S dan memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas alias CCTV di Masjid Al-Falah, Pejomoongan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.(Knu)
Baca Juga:
Polisi Dalami Peran Novel Bamukmin Dalam Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur