Seusai Diberi Penghargaan, Izin Diskotek Colosseum Segera Dicabut


Colloseum Jakarta. (Foto: instagram.com/colosseumjkt)
MerahPutih.com - Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan Inspektorat Pemprov DKI tengah memeriksa pihak Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI yang telah lalai memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.
Sebab, pada 9 September 2019 lalu Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI menemukan narkoba di tiga diskotek di Ibu Kota, salah satunya Colosseum.
Baca Juga
BNNP DKI mengamankan 34 pengunjung Colosseum dan 1001 hotel yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba usai dilakukan tes urin. 19 orang di antaranya laki-laki dan 15 orang perempuan. BNNP juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Disparbud DKI sejak beberapa minggu lalu.
"Lagi berjalan di inspektorat," kata Sekda Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu pun mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu yah," katanya.
Pemberian sanksi terhadap tempat hiburan malam di Jakarta yang melanggar aturan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pasal 52, terdapat berbagai jenis sanksi administratif, berupa teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata, hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.
Sementara itu, Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Disparbud Sri Haryati menuturkan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan BNNP terkait rekomendasi penutupan tempat hiburan malam ini.
Pencabutan TDUP Colosseum tak bisa ditutup secara serta merta, harus ada beberapa tahapan lagi yang dilewati, namun Sri belum bersedia membeberkan langkah-langkah yang bakal ditempuh pihaknya tersebut.
“Kalau bicara TDUP, kan ada beberapa tahapan lagi yang harus kita pastikan. Cuma, sekarang saat melakukan penindakan, kita telusuri lagi. Kita koordinasi terus sama BNN dan instansi lainnya," tutur Sri.
Baca Juga
PDIP: Anies Harus Bertanggung Jawab Bukan Cuci Tangan soal Diskotek Colosseum
Sri tak menampik bila dalam Pergub nomor 18 tahun 2018 telah diamanatkan penutupan tempat hiburan malam bila terbukti melanggar. Namun kasus Colosseum ini mesti harus ditelisik lebih jauh lagi.
“Ya betul. Di aturannya memang jelas kalau ternyata ada narkoba dan lain-lain, maka ada pencabutan TDUP. Tapi kan ini kita mesti telusuri lagi," tutupnya (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
