Seusai Dibebaskan Polisi, Vicky Nitinegoro Minta Maaf

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 17 Oktober 2019
 Seusai Dibebaskan Polisi, Vicky Nitinegoro Minta Maaf

Aktor FTV Vikcy Nitinegoro di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Aktor FTV Vicky Nitinegoro boleh bernapas lega setelah menjalani pemeriksaan hampir lebih dari 24 jam di Polda Metro Jaya dan diperbolehkan pulang. Pasalnya dari hasil tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba, Vicky negatif.

Ditemui awak media seusai pemeriksaan, Vicky mengatakan penangkapan kemarin merupakan pembelajaran bagi dirinya.

Baca Juga:

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Vicky Nitinegoro Ditangkap

"Di sini saya sebagai saksi dan negatif, jadi ini suatu pembelajaran buat saya dan terima kasih untuk Polda Metro Jaya dan polisi narkoba," kata Vicky kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10).

Vicky Nitinegoro menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan fansnya
Vicky Nitinegoro meminta maaf kepada publik karena membuat resah (MP/Kanu)

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena sempat membuat resah dan kesal akan penangkapannya.

"Mohon maaf sebesar-besarnya telah membuat resah kalian dan saya berterima kasih banget sama Kapolda Metro Jaya dan polisi narkoba karena telah memberikan suatu pelajaran buat saya agar lebih berhati-hati," ungkap Vicky seraya berjalan meninggalkan kerumunan wartawan yang mencecarnya.

Dia kemudian langsung berlari masuk ke mobilnya. Dia juga sempat bergurau kepada awak media bahwa selama berada di kantor polisi, dia hanya berkaraoke, bukan diperiksa.

Diketahui, polisi sempat mengamankan Vicky di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10) malam. Vicky sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Tidak terbukti, Vicky malam ini sudah dibebaskan oleh polisi. Sedangkan satu rekan Vicky ditahan terkait kasus narkotika di dalam.

Liquid vape atau cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba ternyata bukanlah punya artis Vicky Nitinegoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan dari hasil tes urine Vicky negatif dan bisa bebas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (MP/Gomes)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan cairan itu milik rekan Vicky, AC yang diciduk bersama dengan Vicky dan satu rekan Vicky lain berinisial AM.

"Setelah kita lakukan pemeriksana, bahwa kita menemukan dua botol liquid vape dan dua vape. Ternyata ini adalah yang punya AC. Yang mengandung cairan narkotika golongan satu," kata Argo.

Baca Juga:

Rokok Elektrik Berisi Narkoba Ternyata Bukan Milik Vicky Nitinegoro

Polisi sempat bingung narkotika jenis apa yang ada dal liquid ini. Lantas polisi mengirimnya ke Laboratorium Forensik Polri guna diperiksa. Polisi sempat menyebut liquid mengandung narkoba jenis sabu. Hal ini diucapkan siang ini sebelum hasil resmi Puslabfor Polri keluar.

Namun, setelah hasil resmi Puslabfor Polri keluar sore ini, ternyata didapati kalau kandungan dalam liquid adalah tembakau gorilla. Liquid ini dibeli AC secara online. Hingga kini masih diburu siapa yang memproduksi dan menjualnya.

"Ternyata untuk cairan ini dan dalam vape ini mengandung narkotika gorilla. Sedangkan (milik) VN tidak mengandung narkotika," pungkas Kombes Argo Yuwono.(Knu)

Baca Juga:

Dipertanyakan Beda Perlakuan Artis dan Warga Biasa dalam Kasus Narkoba

#Vicky Nitinegoro #Kasus Narkoba Artis #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - 1 jam, 22 menit lalu
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - 1 jam, 56 menit lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan