Seusai Dibebaskan Polisi, Vicky Nitinegoro Minta Maaf


Aktor FTV Vikcy Nitinegoro di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Aktor FTV Vicky Nitinegoro boleh bernapas lega setelah menjalani pemeriksaan hampir lebih dari 24 jam di Polda Metro Jaya dan diperbolehkan pulang. Pasalnya dari hasil tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba, Vicky negatif.
Ditemui awak media seusai pemeriksaan, Vicky mengatakan penangkapan kemarin merupakan pembelajaran bagi dirinya.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Vicky Nitinegoro Ditangkap
"Di sini saya sebagai saksi dan negatif, jadi ini suatu pembelajaran buat saya dan terima kasih untuk Polda Metro Jaya dan polisi narkoba," kata Vicky kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10).

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena sempat membuat resah dan kesal akan penangkapannya.
"Mohon maaf sebesar-besarnya telah membuat resah kalian dan saya berterima kasih banget sama Kapolda Metro Jaya dan polisi narkoba karena telah memberikan suatu pelajaran buat saya agar lebih berhati-hati," ungkap Vicky seraya berjalan meninggalkan kerumunan wartawan yang mencecarnya.
Dia kemudian langsung berlari masuk ke mobilnya. Dia juga sempat bergurau kepada awak media bahwa selama berada di kantor polisi, dia hanya berkaraoke, bukan diperiksa.
Diketahui, polisi sempat mengamankan Vicky di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10) malam. Vicky sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Tidak terbukti, Vicky malam ini sudah dibebaskan oleh polisi. Sedangkan satu rekan Vicky ditahan terkait kasus narkotika di dalam.
Liquid vape atau cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba ternyata bukanlah punya artis Vicky Nitinegoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan cairan itu milik rekan Vicky, AC yang diciduk bersama dengan Vicky dan satu rekan Vicky lain berinisial AM.
"Setelah kita lakukan pemeriksana, bahwa kita menemukan dua botol liquid vape dan dua vape. Ternyata ini adalah yang punya AC. Yang mengandung cairan narkotika golongan satu," kata Argo.
Baca Juga:
Rokok Elektrik Berisi Narkoba Ternyata Bukan Milik Vicky Nitinegoro
Polisi sempat bingung narkotika jenis apa yang ada dal liquid ini. Lantas polisi mengirimnya ke Laboratorium Forensik Polri guna diperiksa. Polisi sempat menyebut liquid mengandung narkoba jenis sabu. Hal ini diucapkan siang ini sebelum hasil resmi Puslabfor Polri keluar.
Namun, setelah hasil resmi Puslabfor Polri keluar sore ini, ternyata didapati kalau kandungan dalam liquid adalah tembakau gorilla. Liquid ini dibeli AC secara online. Hingga kini masih diburu siapa yang memproduksi dan menjualnya.
"Ternyata untuk cairan ini dan dalam vape ini mengandung narkotika gorilla. Sedangkan (milik) VN tidak mengandung narkotika," pungkas Kombes Argo Yuwono.(Knu)
Baca Juga:
Dipertanyakan Beda Perlakuan Artis dan Warga Biasa dalam Kasus Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
