Setya Novanto Tersangka, Prahara Bagi Partai Golkar?


Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik merupakan prahara politik bagi Golkar sebagai partai besar.
"Penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan prahara politik, yang tidak saja bagi Novanto secara pribadi yang selama ini selalu lolos dari jeratan hukum yang diduga melibatkannya dalam beberapa kasus korupsi akan tetapi bagi Golkar sebagai partai besar," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Rabu (19/7).
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus mega proyek KTP elektronik dan dampaknya terhadap partai berlambang pohon beringin itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) mengatakan Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.
"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," tambah Agus.
Ahmad Atang menambahkan, bagi Novanto, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamat karir politiknya.
"Bagi saya, kasus ini akan menguburkan impian politik Novanto dan boleh jadi tamatnya karir politiknya. Walaupun proses hukum masih panjang namun dapat dipastikan bahwa Novanto tidak akan lolos," katanya.
Karena itu, kasus ini tidak saja mencoreng Novanto, akan tetapi lembaga DPR karena Novanto adalah ketuanya, begitu juga Golkar.
Sebagai Ketua DPR, perjalanannya tidak selalu mulus karena pernah diberhentikan dalam kasus papa minta saham dan dengan kasus inilah secara otomatis Novanto harus diberhentikan dari Ketua DPR, katanya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
