Setya Novanto Dijenguk Sang Istri


Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor ketika di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Saat ditemui awak media seusai menjenguk Novanto, Deisti menyatakan bahwa kondisi suaminya sehat. "Alhamdulillah," kata Deisti singkat, seperti dilansir Antara.
Ia menyatakan bahwa Novanto tidak mengalami keluhan-keluhan lagi seperti yang diungkapkan saat sidang perdana yang dihadapi suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
"Tidak, doakan saja terima kasih," ucap Deisti.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto pada Rabu (13/12) walaupun sempat diskors tiga kali.
Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB.
Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Novanto karena Novanto tidak mampu menyampaikan identitas dirinya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
