Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Gedung Kementerian BUMN. (Foto: dok. Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi. Khususnya, seluruh kebijakan dan tata kelola BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim, dalam sidang pengambilan putusan tingkat I Revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Baca juga:

Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum

Fraksi PKB, lanjut Rivqy, menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN yang sebelumnya berstatus kementerin. Menurutnya, dengan nomenklatur baru ini, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi Danantara.

"Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara,” ujarnya.

Dalam pandangan Fraksi PKB, Badan Pengaturan BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara. Badan Pengaturan BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan pengabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.

Baca juga:

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna

“Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat,” imbuh Rivqy

PKB juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggungjawab dari BUMN sendiri. "Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN,” tutur Rivqy.

Rivqy berharap catatan-catatan Fraksi PKB tidak hanya sebagai panduan pelaksanaan revisi UU BUMN, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap pengelolaan BUMN selama ini yang dinilai masih menghadapi masalah serius.

Baca juga:

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

"Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan. PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya. (Pon)

#BUMN #DPR #PKB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Indonesia
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah menyiapkan pendanaan sebesar USD 6 miliar melalui BPI Danantara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Indonesia
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
Danantara menargetkan perusahaan BUMN untuk berkembang menjadi entitas yang lebih tangguh, mampu menghadapi siklus ekonomi makro
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan