Setnov Tersangka, Yusril: Ketua Partai Lain Juga Bisa
Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut berkomentar mengenai penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Jadi saya kira ini proses hukum saja, saya sengaja melepaskan ini dari pada persoalan politik ya, ini persoalan hukum, ya saya kira kita hormati saja proses hukum seperti apa," kata Yusril di kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/7) malam.
Meskipun Novanto menjabat sebagai Ketua DPR dan ketua umum partai politik, Yusril menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Sehingga, lanjut dia, jika seseorang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
"Saya tidak melihat orang itu ketua partai atau bukan ketua partai, jadi kalau orang itu memang diduga melakukan suatu tindak pidana dan kemudian telah ada dua bukti permulaan yang cukup, ya orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka, dan kemudian bisa ada suatu proses hukum," jelasnya.
Menurut Yusril, kondisi yang dialami Novanto juga bisa dialami ketua umum parpol lain, ketika penegak hukum menemukan minimal dua alat bukti terhadap dugaan korupsi yang disangkakan.
"Itulah yang terjadi pada Pak Novanto. Tapi itu tidak hanya terjadi pada beliau, orang lain pun, ketua partai lain pun bisa mengalami hal yang sama apabila unsur-unsur itu terpenuhi," tuturnya.
"Apakah yang bersangkutan itu akan ditahan atau tidak? Ya Itu tergantung pada pertimbangan penyidik ya," ucap mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Meski demikian, Yusril berpendapat, jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bakal mengulangi dugaan yang disangkakan. Maka penyidik bisa saja langsung menahan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait penetapan tersangka Setya Novanto: KPK Belum Akan Menahan Setya Novanto
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan