Setnov Tersangka, Yusril: Ketua Partai Lain Juga Bisa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2017
Setnov Tersangka, Yusril: Ketua Partai Lain Juga Bisa

Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut berkomentar mengenai penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Jadi saya kira ini proses hukum saja, saya sengaja melepaskan ini dari pada persoalan politik ya, ini persoalan hukum, ya saya kira kita hormati saja proses hukum seperti apa," kata Yusril di kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/7) malam.

Meskipun Novanto menjabat sebagai Ketua DPR dan ketua umum partai politik, Yusril menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sehingga, lanjut dia, jika seseorang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

"Saya tidak melihat orang itu ketua partai atau bukan ketua partai, jadi kalau orang itu memang diduga melakukan suatu tindak pidana dan kemudian telah ada dua bukti permulaan yang cukup, ya orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka, dan kemudian bisa ada suatu proses hukum," jelasnya.

Menurut Yusril, kondisi yang dialami Novanto juga bisa dialami ketua umum parpol lain, ketika penegak hukum menemukan minimal dua alat bukti terhadap dugaan korupsi yang disangkakan.

"Itulah yang terjadi pada Pak Novanto. Tapi itu tidak hanya terjadi pada beliau, orang lain pun, ketua partai lain pun bisa mengalami hal yang sama apabila unsur-unsur itu terpenuhi," tuturnya.

"Apakah yang bersangkutan itu akan ditahan atau tidak? Ya Itu tergantung pada pertimbangan penyidik ya," ucap mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Meski demikian, Yusril berpendapat, jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bakal mengulangi dugaan yang disangkakan. Maka penyidik bisa saja langsung menahan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait penetapan tersangka Setya Novanto: KPK Belum Akan Menahan Setya Novanto

#Yusril Ihza Mahendra #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Bagikan