Setnov Tersangka, Yusril: Ketua Partai Lain Juga Bisa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2017
Setnov Tersangka, Yusril: Ketua Partai Lain Juga Bisa

Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut berkomentar mengenai penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Jadi saya kira ini proses hukum saja, saya sengaja melepaskan ini dari pada persoalan politik ya, ini persoalan hukum, ya saya kira kita hormati saja proses hukum seperti apa," kata Yusril di kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/7) malam.

Meskipun Novanto menjabat sebagai Ketua DPR dan ketua umum partai politik, Yusril menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sehingga, lanjut dia, jika seseorang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

"Saya tidak melihat orang itu ketua partai atau bukan ketua partai, jadi kalau orang itu memang diduga melakukan suatu tindak pidana dan kemudian telah ada dua bukti permulaan yang cukup, ya orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka, dan kemudian bisa ada suatu proses hukum," jelasnya.

Menurut Yusril, kondisi yang dialami Novanto juga bisa dialami ketua umum parpol lain, ketika penegak hukum menemukan minimal dua alat bukti terhadap dugaan korupsi yang disangkakan.

"Itulah yang terjadi pada Pak Novanto. Tapi itu tidak hanya terjadi pada beliau, orang lain pun, ketua partai lain pun bisa mengalami hal yang sama apabila unsur-unsur itu terpenuhi," tuturnya.

"Apakah yang bersangkutan itu akan ditahan atau tidak? Ya Itu tergantung pada pertimbangan penyidik ya," ucap mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Meski demikian, Yusril berpendapat, jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bakal mengulangi dugaan yang disangkakan. Maka penyidik bisa saja langsung menahan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait penetapan tersangka Setya Novanto: KPK Belum Akan Menahan Setya Novanto

#Yusril Ihza Mahendra #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Bagikan