Setnov Bereaksi Usai Novel Baswedan Disiram Air Keras

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 April 2017
Setnov Bereaksi Usai Novel Baswedan Disiram Air Keras

Ketua DPR Sety Novanto. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua DPR Setya Novanto berkomentar usai kejadian penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Selasa (11/4) subuh tadi. Padahal sebelumnya dalam kasus e-KTP, Setnov enggan berbicara panjang lebar.

Melalui keterangan yang diterima merahputih.com, Setnov mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Novel. Menurut Setnov, perilaku tersebut tidak beradab dan tindakan kriminal yang harus diusut tuntas.

"Saya mengenal beliau sebagai sosok yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi. Sebagai penyidik, Novel Baswedan selama ini merupakan salah satu tulang punggung dan figur penting di balik kinerja KPK yang cukup membanggakan publik," kata Setnov dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4).

Ketua umum Partai Golkar ini meminta semua pihak tidak berandai-andai dan berperasangka, melampaui penyelidikan dari pihak yang berwenang. Menurut Setnov, kejadian ini tentu saja menambah kuat dukungan publik kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Sebagaimana harapan masyarakat, saya mendukung sepenuhnya penyelamatan KPK baik dari segi kelembagaan maupun dari segi personal. Mereka adalah harapan masyarakat di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan oleh Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla," tandasnya.

Serangan fisik yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Setnov menjelaskan, bukan hanya ditujukan kepada pribadi Novel maupun institusi KPK. Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada rakyat dan bangsa Indonesia yang saat ini tengah berperang melawan korupsi.

"Karena itu, saya berharap, kejadian ini tidak menyurutkan sedikit pun langkah KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Saya yakin dan percaya, Saudara Novel Baswedan adalah figur yang kuat dan penuh dedikasi. Kejadian ini tidak akan mengendurkan sedikit pun langkah beliau dalam menjalankan tugas-tugasnya," pungkas Setnov dalam keterangannya.

Sebelumnya, penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi sekitar pukul 5.10 WIB. Novel Baswedan baru saja usai menunaikan kewajiban salat subuh di masjid lingkungan kediamannya, Masjid Al Iksan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati Novel. Saat itu, Novel yang menoleh ke arah datangnya suara motor langsung disiram air keras oleh pelaku dari arah samping dan mengenai wajahnya.

Novel mendapat pertolongan dari jamaah lainnya yang langsung membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Saat ini, Novel tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Hingga saat ini Novel dalam kondisi sadar.

Baca juga berita lain terkait penyerangan Novel Baswedan dalam berita: Kronologi Penyiraman Air Keras Ke Novel Baswedan

#Novel Baswedan #Setya Novanto #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan