Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Tuai Kecaman

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 11 April 2017
Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Tuai Kecaman

Novel Baswedan sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12) (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengutuk keras tindakan kekerasan penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan pagi tadi. Polisi diminta segera menangkap pelaku.

"Saya mendesak pihak kepolisian menindak dan menangkap segera prilaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan segera," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Subuh tadi, dalam perjalanan pulang salat subuh dari Mesjid Al Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Novel Baswedan dihampiri oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai motor. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka menyiramkan cairan air keras ke wajah Novel Baswedan.

Akibat terkena siraman air keras itu wajah Novel melepuh. Saat ini, Novel berada di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mendapat perawatan.

Dahnil mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendoakan Novel Baswedan.

"Dan menemani beliau melawan teror biadab yang dilakukan para bandit-bandit yang tidak senang dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dahnil.

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan aksi kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan oleh oknum tidak bertanggung jawab adalah tindakan tidak beradab.

"Kami sangat sedih, marah dan mengutuk keras tindakan pengecut yang tidak beradab dan sangat biadab yang telah dilakukan terhadap Novel Baswedan," ujar Didi seperti dikutip Antara di Jakarta.

Didi menilai kekerasan terhadap Novel adalah bentuk perlawanan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Mereka yang melakukan kekerasan seperti itu tentu tidak ingin negeri ini bersih dari korupsi," ujarnya.

Didi meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku kekerasan itu dan mengganjarnya dengan hukuman berat.

"Pelaku jangan sampai lolos, sehingga siapa yang menjadi dalang dari perbuatan biadab dan keji ini bisa diseret ke meja hijau segera," tegas dia. (Ayp)

Baca juga berita terkait teror terhadap Novel Baswedan lainnya di sini: Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dua Orang

#Novel Baswedan #KPK #Korupsi E-KTP #Penyiraman Air Keras #Wasekjen DPP Partai Demokrat # Didi Irawadi Syamsuddin #Pemuda Muhammadiyah #Dahnil Anzar Simanjuntak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan