Setnov Bakal Buka-bukaan Soal Penerima Duit e-KTP


Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mulai membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Untuk itu, kata Firman, kliennya saat ini tengah menulis nama pihak-pihak yang diduga menerima uang korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Ya kan lagi menuliskan itu (nama pihak-pihak yang diduga menerima uang proyek e-KTP). Kan fakta-fakta yang harus dikumpulkan," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Firman menuturkan, Setnov terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum terkait sejumlah nama yang terlibat dalam korupsi e-KTP. Menurut dia, Setnov bakal mengungkapkan nama-nama tersebut saat pemeriksaan dirinya selaku terdakwa.
"Kita sudah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di dalam keterangan beliau," jelasnya.
Firman melanjutkan, langkah Setnov mengungkap pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu syarat agar permohonan menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan pimpinan KPK.
Firman mengklaim Setnov berkomitmen untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Pasalnya, lanjut Firman, kliennya bukan pelaku utama dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.
"Jadi ya apa yang beliau sampaikan kemarin sebagai wujud komitmen beliau yang akan beliau buktikan di ruang sidang," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jadi Saksi e-KTP, Mantan Bos Gunung Agung Kerap Jawab Lupa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
