MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan terkait dengan ditetapkannya kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tak masalah tim Setnov mengajukan prapradilan kembali dalam kasus tersebut. Namun, kata Mahfud, butuh waktu lama untuk mendaftarkan prapradilan itu.
Untuk itu, Mahfud menyarankan kepada KPK untuk segera menangkap Setnov, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Bisa saja mengajukan praperadilan lagi dan perlu waktu lama praper itu. Mendaftarkan, membuat dalil-dalil, kemudian nanti jadwal sidang KPK, itu masih lama. Dalam kurun waktu itu, masih bisa ditangkap," kata Mahfud saat konferensi pers di Jalan Dempo No 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Lebih dalam, kata Mahfud, bila KPK tak ingin mengahadapi prapradilan Ketua Umum Partai Golkar ini, Mahfud menyarankan kembali kepada KPK untuk segera melimpahkan berkas kasus Setnov ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tetapi Kalau ingin praperadilan tidak jalan, limpahkan saja ke kejaksaan, dan langsung ke pengadilan. Sehingga tidak ada praperadilan dan hanya ada peradilan sesungguhnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh KPK.
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11) lalu. (Asp)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto dalam artikel: Mahfud MD: Setya Novanto Ketua DPR Terburuk