Setneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka Firli untuk Proses Pemberhentian Ketua KPK

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 November 2023
Setneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka Firli untuk Proses Pemberhentian Ketua KPK

Eks Mentan SYL dan Ketua KPK Firli. (Foto: Medsos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis.

Baca Juga:

Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Firli Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

"Ini sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Sejak semalam, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan Firli dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/) malam.

Dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Adapun pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pada ayat 2 disebutkan, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri

#Polda Metro Jaya #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel untuk Amankan Sidang Tahunan MPR/DPR
Polda Metro Jaya mengerahkan 8.095 personel untuk mengamankan sidang tahunan MPR/DPR.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel untuk Amankan Sidang Tahunan MPR/DPR
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas. Tim forensik memeriksa jenazah dan sampel lingkungan untuk mencari penyebab kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Indonesia
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Ekshumasi makam dilakukan 12 Agustus 2026 di Banyumas untuk mengungkap dugaan kematian tidak wajar Sutrimo ART eks Jampidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Indonesia
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Kasus kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta resmi ditangani Polda Metro Jaya. Olah TKP dilakukan tim gabungan
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Indonesia
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Sutrimo tewas misterius tak lama setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan majikannya terbongkar.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Indonesia
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
995 pucuk diduga senjata angin terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, 776 pucuk dan revolver angin kaliber 4,5 millimeter.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Polda Metro Jaya menegaskan patroli skala besar dan penyekatan di perbatasan Jakarta bukan karena isu gangguan keamanan, melainkan langkah preventif kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Bagikan