Setiap Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Dikawal Sampai 8 Jaksa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Oktober 2022
Setiap Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Dikawal Sampai 8 Jaksa

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Persiapan jaksa menangani sidang pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs terus dimatangkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan 30 jaksa penuntut umum (JPU) yang untuk menuntut Ferdy Sambo cs.

Nantinya, 30 JPU akan mengawal lima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh perkara obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Baca Juga:

Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs, Dimulai 17 Oktober 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, 30 jaksa tersebut akan dibagi menjadi beberapa tim sesuai dengan perkaranya.

"Masing berkas perkara enam-delapan PU (Penuntut Umum) ," ujar Ketut kepada wartawan yang dikutip, Rabu (12/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga menegaskan, anak buahnya telah melakukan persiapan dan tentu akan berkomitmen dan bekerja profesional.

"Persiapan sudah ada dan komitmennya kami bekerja profesional," ujarnya kepada awak media.

Nantinya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang tersebut rencananya tidak hanya untuk terdakwa Ferdy Sambo, tetapi terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.

PN Jaksel juga telah menetapkan anggota majelis hakim untuk sidang kasus tersebut yang terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam proses persidangan yang sama, Wahyu Iman Santosa bakal mengadili kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Tolak Tawaran Pengawalan Khusus

Sidang perdana Ferdy Sambo dkk bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya, Selasa (18/10).

Kemudian, sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E, Rabu (19/10).

Nantinya, sidang Ferdy Sambo cs bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

Pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Sebab, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Terhadap kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

PN Jaksel Umumkan Majelis Hakim yang Adili Perkara Ferdy Sambo Cs

#PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan