Setiap Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Dikawal Sampai 8 Jaksa


Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
MerahPutih.com - Persiapan jaksa menangani sidang pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs terus dimatangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan 30 jaksa penuntut umum (JPU) yang untuk menuntut Ferdy Sambo cs.
Nantinya, 30 JPU akan mengawal lima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh perkara obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Baca Juga:
Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs, Dimulai 17 Oktober 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, 30 jaksa tersebut akan dibagi menjadi beberapa tim sesuai dengan perkaranya.
"Masing berkas perkara enam-delapan PU (Penuntut Umum) ," ujar Ketut kepada wartawan yang dikutip, Rabu (12/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga menegaskan, anak buahnya telah melakukan persiapan dan tentu akan berkomitmen dan bekerja profesional.
"Persiapan sudah ada dan komitmennya kami bekerja profesional," ujarnya kepada awak media.
Nantinya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang tersebut rencananya tidak hanya untuk terdakwa Ferdy Sambo, tetapi terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.
PN Jaksel juga telah menetapkan anggota majelis hakim untuk sidang kasus tersebut yang terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam proses persidangan yang sama, Wahyu Iman Santosa bakal mengadili kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Tolak Tawaran Pengawalan Khusus
Sidang perdana Ferdy Sambo dkk bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M Sany.
Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya, Selasa (18/10).
Kemudian, sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E, Rabu (19/10).
Nantinya, sidang Ferdy Sambo cs bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
Pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Sebab, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Terhadap kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice ada tujuh tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka berenam dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
PN Jaksel Umumkan Majelis Hakim yang Adili Perkara Ferdy Sambo Cs
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
