Sesalkan Langkah Baleg DPR, Sekum Muhammadiyah: Picu Disharmoni dan Reaksi Publik

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Sesalkan Langkah Baleg DPR, Sekum Muhammadiyah: Picu Disharmoni dan Reaksi Publik

Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyesalkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada terkait dengan batas usia calon kepala daerah. UU Pilkada ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.

Abdu Mu’ti mengatakan bahwa DPR bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang.

“DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata,” katanya.

“DPR sebagai pilar yudikatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga legislatif termasuk Mahkamah Konstitusi,” sambung Abdu Mu’ti.

Baca juga:

Baleg Sebut Putusan MK Terkait Threshold Pilkada Berlaku Bagi Parpol Non Parlemen

Ia menambahkan bahwa DPR semestinnya tidak berseberangan. Bahkan sampai menyalahi keputusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan.”

“DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” tambahnya.

#Muhammadiyah #Baleg #Badan Legislasi #Mahkamah Konstitusi #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
Para elit politik hendaknya lebih sensitif terhadap aspirasi masyarakat dengan perilaku santun, sederhana, dan memiliki kepedulian tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Bagikan