Sering Bertemu Ketum Parpol, Jokowi: Untuk 2024 Lah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Oktober 2022
Sering Bertemu Ketum Parpol, Jokowi:  Untuk 2024 Lah

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo pada Sabtu (8/10) bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Batutulis, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, selama dua jam.

Pada akhir Agustus 2022, Jokowi juga bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga:

Sekjen PDIP Jelaskan Isi Pertemuan Megawati dan Jokowi

Hari ini, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPP Muhammad Mardiono yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pertemuan antara dia dengan para ketua umum partai politik untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di tengah dampak gejolak ekonomi global terhadap Indonesia saat ini.

“Karena situasi ekonomi global yang tidak jelas, yang tidak pasti, yang sulit ditebak, sulit diprediksi, sulit dihitung, sulit dikalkulasikan sehingga stabilitas politik dan keamanan itu menjadi sangat penting saat ini,” kata dia, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Jokowi tidak menampik bahwa pertemuannya dengan para ketua umum partai politik dalam beberapa waktu terakhir turut membicarakan agenda pada 2024.

Pada 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan oresiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

"Termasuk juga untuk 2024 lah, kita tidak mungkin tutupi itu," katanya.

Ia mengatakan, stabilitas politik dan keamanan di dalam negeri sangat dibutuhkan saat ini. Ia menjelaskan tidak boleh ada persoalan besar dalam perekonomian dalam negeri menjelang Pemilu 2024.

"Jangan sampai kita menjelang Pemilu padahal ada persoalan besar dalam ekonomi global, terganggu ekonomi kita, itu yang kita tidak kehendaki, sehingga saya intens berbicara dengan ketua-ketua partai untuk itu," ujarnya.

Jokowi menyampaikan hal tersebut usai melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Knu)

Baca Juga:

Hasto Sebut Pertemuan Megawati dan Jokowi Bukan Soal Pencapresan Anies

#Pemilu #Pilpres #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan