Serikat Buruh Sukoharjo Sebut Permenaker 2/2022 Tidak Masuk Akal
Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah demo tolak JHT pencairan usia 56 tahun, Selasa (26/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar aksi aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2).
Aksi tersebut serikat buruh Sukoharjo itu menolak aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Tua (JHT), yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Baca Juga
Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Pekerja soal Aturan JHT
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno menegaskan, Permenaker aturan pencairan JHT usia 56 tahun tidak masuk akal dan menyusahkan buruh. Kebijakan itu harus dihapuskan segera.
"Aturan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 2 Tahun 2022 harus direvisi," kata Sukarno.
Ia menegaskan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dianggap memberatkan buruh. Terlebih Tahun 2015, upah buruh sudah dikebiri dengan PP Nomor 78 tahun 2015.
"Upah buruh tak lagi berpedoman pada kebutuhan hidup layak itu merugikan kami. Sekarang ada Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu menjatuhkan buruh," kata dia.
Dia mengatakan, ada empat kesimpulan terkait JHT, yakni JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh tiap bulannya, JHT merupakan proteksi terakhir pekerja apabila tak lagi bekerja karena mengundurkan diri, PHK, pensiun dini, atau habis kontrak.
Baca Juga
Yang ketiga, lanjut dia, pemerintah dianggap tak pernah adil dalam pembayaran premi JHT karena tak sepantasnya mengatur apalagi melarang pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat pekerja sangat membutuhkan.
"Kami ingin pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 karena sangat menyakiti dan mencederai pekerja" tegas dia.
Akibat carut marut JHT, ia pun meminta pada Presiden Jokowi untuk pecat Menteri Tenaga Kerja, karena berulang kali membuat kegaduhan selama pandemi COVID-19.
Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Usai audiensi, bupati menyampaikan jika buruh ingin Pemerintah Pusat mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami menerima aspirasi buruh, dan kita akan membantu dengan bersurat ke Pemerintah Pusat terkait tuntutan ini," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Bagikan
Berita Terkait
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum