Serangan Siber PDN, DPR Khawatir Data Kesehatan Pasien Bocor
 Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juli 2024
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juli 2024 
                Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Dok. DPR)
MerahPutih.com - Insiden serangan siber Pusat Data Nasional (PDN) dianggap memprihatinkan. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyoroti lemahnya keamanan data rakyat yang saat ini diretas ransomware.
“Sungguh memprihatinkan, lembaga ini dibekali anggaran Rp 700 M dari APBN, tapi keamanan datanya lemah serta tak memiliki backup yang mumpuni,” kata Netty kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7).
Menurutnya, salah satu yang terkena dampak peretasan tersebut ialah data kesehatan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya pada 2021 diduga data BPJS Kesehatan bocor dan diperjualbelikan di situs gelap, kemudian disusul bocornya data E-HAC dan sekarang data kesehatan di PDN juga diretas.
“Kenapa kita tak belajar dari pengalaman? Data kesehatan kita begitu mudah untuk dibobol hacker,” ungkap Netty
Baca juga:
Keamanan PDN Lemah, Data Kesehatan Terancam Disalahgunakan
Selain akan mengganggu pelayanan kesehatan dalam negeri, data kesehatan yang bocor rentan disalahgunakan. Bocornya data pribadi bisa digunakan untuk mencuri password, melakukan pinjol, membobol layanan keuangan dan lain-lain sebagainya.
“Seorang pasien penyakit menular juga akan terkena isolasi sosial jika penyakitnya terungkap ke publik,” ujar Netty yang juga Politisi Fraksi PKS ini.
Baca juga:
Serangan Peladen PDN Merupakan Bencana Digital di Indonesia
Besarnya masalah yang ditimbulkan akibat peretasan data di PDN ini, kata Netty, harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Penegak hukum harus terlibat dan melakukan audit komprehensif terhadap lembaga tersebut.
“Jangan sampai masalah sebesar ini dibiarkan menguap tanpa ada satupun pejabat yang bertanggung jawab,” terangnya.
Baca juga:
Serangan Siber Pelanden PDN, Roy Suryo Tunggu Penjatuhan ‘Kartu Merah’ untuk Menkominfo
Netty juga mendorong disegerakannya aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Terutama soal pihak-pihak yang memegang data masyarakat, termasuk instansi pemerintah yang lalai dalam menjaga keamanan data masyarakat.
“Harus ada sanksi yang tegas agar tidak sembarangan mengumpulkan data masyarakat," tutup Netty. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
 
                      




