Sempat Buron, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Akhirnya Ditangkap KPK

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (Foto: labuhanbatukab.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Umar Ritonga. Umar yang merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ini telah ditetapkan KPK sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau setahun lalu.
"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumut dan Bupati Nonaktif Labuhanbatu ke Lapas Tanjung Gusta
Febri menjelaskan Umar ditangkap tim KPK di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam proses penangkapan Umar ini, tim KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga hingga Lurah setempat juga koperatif dalam proses penangkapan terhadap Umar. Untuk itu, KPK mengapresiasi sikap koperatif tersebut.
"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Febri.
Status buron ditetapkan lantaran Umar yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tak kunjung menyerahkan diri meski berulang kali diultimatum KPK.

Lembaga antirasuah berharap penangkapan Umar ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum.
"KPK berharap penangakapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," pungkasnya.
Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap
Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.
Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
