Seluruh Pengaduan OSO Ditolak DKPP
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Sekjen Partai Hanura Hari Lotung (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Oesman Sapta Odang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU RI.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Prof Muhammad dengan anggota Dr Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo dan Dr Alfitra Salamm di Jakarta, Rabu, DKPP juga memutuskan merehabilitasi seluruh nama anggota KPU RI.
"Memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu," kata Muhammad seperti dilansir Antara, Rabu (27/3).
Dalam perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2019 itu DKPP menilai bahwa ketujuh Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU RI, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu.
Sebelumnya, OSO selaku Pengadu menuding tujuh komisioner KPU RI, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Malik, telah melakukan pelanggaran KEPP atas tindakan mereka dalam melaksanakan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI.
Salah satunya adalah tidak melaksanakan Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 yang mengintruksikan KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi tentang penetapan Calon Anggota DPD RI dengan mencantumkan nama Oesman Sapta di dalamnya.
Putusan itu menyebutkan bahwa KPU RI harus melaksanakan hal tersebut selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan pada 9 Januari 2019.
Menurut Oesman Sapta, hingga 15 Januari 2019, atau ketika batas waktu pelaksanaan putusan Bawaslu terlewati, KPU RI justru mengirim surat yang meminta dirinya untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura paling lambat 22 Januari 2019.
Selain menginstruksikan KPU RI untuk memperbaiki Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI, putusan Bawaslu RI juga mengharuskan Oesman Sapta untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 merupakan dasar dari pencoretan nama Oesman Sapta sebagai Caleg DPD RI oleh KPU RI pada pertengahan 2018.
"Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelas Majelis dalam persidangan. (*)
Baca Juga: Dituduh Gelapkan Uang Partai, OSO Tuding Kubu Daryatmo Terima Mahar Politik
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan