Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Aktivitas Warga. Foto: MP/Dickie

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah mulai tanggal 4 Oktober hingga 7 November 2022. Seluruh daerah menerapkan PPKM Level 1.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Baca Juga

Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melanjutkan, penentuan level masih berpedoman terhadap Indikator Transmisi Komunitas dan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).

"Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ucap Safrizal, Selasa (4/10).

Kondisi tersebut juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya.

"Untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," sebut Safrizal.

Menurutnya, kasus COVID-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir. Situasi tersebut juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi.

Baca Juga

Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya

Berikut aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

1. Transportasi Umum

Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang aturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3.Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM di seluruh Indonesia diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pun dengan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

5. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

6. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 di Indonesia dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Rapat Seminar dan Pertemuan

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring atau pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

8. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.

Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

9. Tempat Gym atau Fitnes

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

10. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Seluruh kegiatan diminta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

11. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, musola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM level 1 di Indonesia dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

12. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. (Knu)

Baca Juga

Bioskop Kembali Dibuka Untuk Umum Setelah PPKM

#PPKM #PPKM Level 1-4 #Kasus COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Lifestyle
Waspada Varian COVID-19 XEC dan JN.1: Begini Perbandingan Tingkat Keparahannya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa negara Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
ImanK - Sabtu, 31 Mei 2025
Waspada Varian COVID-19 XEC dan JN.1: Begini Perbandingan Tingkat Keparahannya
Indonesia
Hingga 20 Desember, Penyebaran COVID-19 di Jakarta Capai 613 Kasus
Ada 414 pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoma) di rumah, sedangkan 199 orang lainnya dirawat di rumah sakit (RS).
Zulfikar Sy - Kamis, 21 Desember 2023
Hingga 20 Desember, Penyebaran COVID-19 di Jakarta Capai 613 Kasus
Indonesia
Kenaikan Kasus COVID-19, Menhub Pastikan Tak Ada Pembatasan Mobilitas saat Nataru
Kenaikan angka COVID-19 yang terjadi belakangan dipastikan tak berimbas ke pembatasan mobilitas.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 Desember 2023
Kenaikan Kasus COVID-19, Menhub Pastikan Tak Ada Pembatasan Mobilitas saat Nataru
Indonesia
Kemenkes Sarankan Penggunaan Masker di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 Desember 2023
Kemenkes Sarankan Penggunaan Masker di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
Indonesia
Kasus COVID-19 di Solo Naik, Gibran Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
“Kami meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan pada Nataru seiring naiknya kasus COVID-19," ujar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (19/12).
Andika Pratama - Selasa, 19 Desember 2023
Kasus COVID-19 di Solo Naik, Gibran Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Dinkes DKI Buka 47 Sentra Vaksinasi COVID-19
Vaksin yang diberikan mulai dari dosis pertama hingga kelima.
Zulfikar Sy - Selasa, 19 Desember 2023
Dinkes DKI Buka 47 Sentra Vaksinasi COVID-19
Indonesia
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemprov DKI Bicara Potensi Pembatasan Aktivitas
Kanaikan COVID-19 terjadi seiring dengan kondisi pancaroba atau peralihan musim dan menurunnya kadar antibodi dalam tubuh terhadap virus.
Zulfikar Sy - Jumat, 15 Desember 2023
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemprov DKI Bicara Potensi Pembatasan Aktivitas
Indonesia
Pemerintah Harus Waspadai Ancaman COVID-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah harus mempersiapkan berbagai strategi guna mencegah dan mengatasi potensi lonjakan COVID-19 dan pneumonia saat libur Nataru.
Zulfikar Sy - Jumat, 15 Desember 2023
Pemerintah Harus Waspadai Ancaman COVID-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Indonesia
1 Warga Solo Terpapar COVID-19, Gibran: Hati-hati Semua
”Hati-hati ya semua. Tapi tidak seganas yang dulu, hati-hati ya semua,” ujar Gibran
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
1 Warga Solo Terpapar COVID-19, Gibran: Hati-hati Semua
Bagikan