Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 September 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya

Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Oktober 2022. Seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga

Penerapan PPKM Jawa-Bali agar Warga Tetap Mewaspadai COVID-19

"Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat 'positivity rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (6/9).

Dengan status Level 1, sejumlah kegiatan bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Berikut aturan terbarunya.

Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima

- Diizinkan buka hingga pukul 22.99.

- Kapasitas 100 persen.

Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00.

- Kapasitas maksimal 100 persen.

- Wajib menggunakan aplikasi. PeduliLindungi untuk melakukan skrining

- Yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00.

Aturan di Mal

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kapasitas maksimal 100 persen.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

- Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in). dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga

Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1, Kemendagri Dorong Percepatan Booster

WFO 100 persen

Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket

- Kapasitas 100 persen

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Area Publik, Taman dan Tempat Wisata

- Mengikuti protokol kesehatan.

- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Kegiatan Seni Budaya-Olahraga

- Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat Kebugaran/Gym

- Kapasitas maksimal 100 persen.

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi Umum

- Kapasitas maksimal 100 persen.

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi Pernikahan

- Maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Kompetisi Olahraga

- Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100 persen.

- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap

- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

- Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga

PPKM Level 1 Termasuk Jabodetabek, Kapasitas Restoran hingga Mal Boleh 100 Persen

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 1-4 #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Bagikan