Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya


Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc
MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Oktober 2022. Seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Baca Juga
Penerapan PPKM Jawa-Bali agar Warga Tetap Mewaspadai COVID-19
"Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat 'positivity rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (6/9).
Dengan status Level 1, sejumlah kegiatan bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen. Berikut aturan terbarunya.
Aturan di Kafe, Warteg, Pedagang Kali Lima
- Diizinkan buka hingga pukul 22.99.
- Kapasitas 100 persen.
Aturan di Rumah Makan/Restoran dan Kafe
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00.
- Kapasitas maksimal 100 persen.
- Wajib menggunakan aplikasi. PeduliLindungi untuk melakukan skrining
- Yang beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00.
Aturan di Mal
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas maksimal 100 persen.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in). dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga
Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1, Kemendagri Dorong Percepatan Booster
WFO 100 persen
Pada Inmendagri ini diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan di Pasar Tradisional-Supermarket
- Kapasitas 100 persen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Area Publik, Taman dan Tempat Wisata
- Mengikuti protokol kesehatan.
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Kegiatan Seni Budaya-Olahraga
- Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pusat Kebugaran/Gym
- Kapasitas maksimal 100 persen.
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Transportasi Umum
- Kapasitas maksimal 100 persen.
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi Pernikahan
- Maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Kompetisi Olahraga
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100 persen.
- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
- Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga
PPKM Level 1 Termasuk Jabodetabek, Kapasitas Restoran hingga Mal Boleh 100 Persen
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
