Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1, Kemendagri Dorong Percepatan Booster


Ilustrasi Aktivitas Warga. Foto: MP/Dickie
MerahPutih.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga
Seluruh Daerah Berlakukan PPKM Level 1, Kegiatan 17 Agustusan Harus Perhatikan Prokes
Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan saat ini pandemi COVID-19 masih relatif terkendali, serta angka RT nasional Jawa-Bali menunjukkan tren menurun. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi
"Penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/8)
Selain itu, walaupun berdasarkan hasil sero survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun masyarakat diminta vaksinasi booster. Hal ini karena antibodi yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus, Semua Wilayah Berstatus Level 1
Oleh karena itu, ia meminta vaksinasi booster dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya melakukan tracing.
Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
"Kami menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster," jelas Safrizal
Selain itu pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan. (Knu)
Baca Juga
PPKM Level 1 Termasuk Jabodetabek, Kapasitas Restoran hingga Mal Boleh 100 Persen
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
