Bioskop Kembali Dibuka Untuk Umum Setelah PPKM


Keputusan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. (Pexels/Naimor)
MEREBAKNYA kasus COVID-19 pada 2020 silam membuat pemerintah mencanangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Mulai dari sekolah, perkantoran, pusat perbelanjaan hingga bioskop tidak aktif.
Saat kasus COVID-19 mulai landai, beberapa tempat umum seperti kantor dan pusat perbelanjaan mulai dibuka namun dengan kapasitas terbatas. Hanya bioskop yang masih belum dibuka untuk umum.
Setelah setahun ditutup untuk umum, akhirnya bioskop mulai kembali beroperasi pada 16 September 2021. Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Djonny Syafruddin mengungkapkan bahwa bioskop yang ada di kota dengan level PPKM level 3 dan level 2 akan dibuka. Keputusan pembukaan bioskop disepakati dalam rapat antara GPBSI dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hari ini.
Semula Disparekraf DKI menginginkan pembukaan bioskop dimulai dengan uji coba terlebih dulu. Menurut Djonny, pemerintah DKI salah mengartikan atau misunderstand terhadap keputusan pemerintah pusat yang membolehkan operasional bioskop.
Keputusan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Dalam Imendagri 42/2021 diatur bahwa bioskop buka hanya di kota yang berstatus PPKM Level 3 dan 2. Pada masa perpanjangan PPKM, 14-20 September 2021, Jakarta masih masuk kriteria PPKM Level 3.
Rencananya reopening bioskop akan dimulai Kamis (16/9). "Guys, ada update terbaru! Reopening semua bioskop di Indonesia termasuk Platinum Cineplex akan dimundurkan 1 hari ke tanggal 16 September 2021," tulis pihak Platinum Cineplex melalui akun Twitter @bicaraboxoffice, Rabu (15/9).
Disebutkan dalam unggahannya, akan terjadi perubahan daftar kota yang boleh membuka bioskop. Hal ini menyesuaikan status dan level PPKM yang diterapkan di daerah tersebut.
Baca Juga:
Tayang di DisneyPlus, Simak Fakta di Balik Film 'KKN Desa Penari'

Sementara itu, melalui akun Twitter terverifikasinya, jaringan bioskop CGV Cinemas mengumumkan detail syarat masuk ke bioskop Setidaknya, ada 4 syarat yang patut dipatuhi para penonton.
"H-1, siap-siap buat besok! Syarat untuk masuk ke CGV: Pertama, wajib sudah vaksin 2 kali dan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Kedua, berusia 12 tahun ke atas," ungkap pihak CGV Cinemas.
Ketiga, menerapkan protokol kesehatan di seluruh area CGV. Keempat, aturan makan dan minum mengikuti kebijakan Pemerintah kota setempat.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan uji coba pembukaan bioskop untuk wilayah PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat enam ketentuan yang harus dipenuhi apabila bioskop hendak beroperasi sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang dibolehkan;
3. Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
4 Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
5. Mengikut protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf. (avia)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
LinkedIn Merilis Fitur Stories, Mirip Instagram dan Snapchat

Disambut Videografer Profesional, Fujifilm Rilis Kamera Terbaru Tiga Tahun Lalu

Tiga Tahun Lalu Instagram Punya Stiker di Komentar Stories

Ketika 'Among Us' Turun Harga

Layanan Penerbangan Singapura ke Indonesia Dibatalkan Hingga Mei 2020

Netflix Tambah Fitur Download

Jakarta Indonesia Pet Show 2019, Surganya Pecinta Hewan

Di Tahun 2019 Vans Rilis Berle Pro

Mengenang Restoran Rindu Alam Puncak

Paduan Budaya Tionghoa dan Betawi dalam Festival Pecinan 2019
