Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Gara-Gara Fitnah Anggota DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 04 Juni 2024
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Gara-Gara Fitnah Anggota DPR

Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan memvonis selebgram Adam Deni Gearaka hukuman pidana enam bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni

Majelis Hakim menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Selasa (4/6).

Vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, dengan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Baca juga:

Prabowo Sebut Difitnah Sebagai Bagian dari Kehidupan saat Wawancara Bersama Al Jazeera

Kasus fitnah itu berawal ketika, Adam melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022. Saat itu, Adam hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Sahroni.

Dilansir dari Antara, dalam surat dakwaan menyebutkan Adam sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia lalu menuduh Sahroni memberi suap Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

Dalam perkara sebelumnya itu, Adam telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses. Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Sahroni. (*)

#Ahmad Sahroni
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
Beredar beragam informasi pasca-demonstrasi besar-besaran, salah satunya yakni Ahmad Sahroni yang jatuh pingsan setelah tahu rumahnya dijarah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
ART Ahmad Sahroni dikabarkan luka parah akibat dikeroyok massa saat penjarahan. Apakah informasi tersebut bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
Indonesia
Sah! Rusdi Masse Mappasessu Gantikan Ahmad Sahroni Dari Pimpinan Komisi III DPR
Sahroni saat ini, dinonaktifkan oleh Partai NasDem sebagai Anggota DPR RI. Partai NasDem juga meminta kepada DPR RI untuk menyetop gaji, tunjangan, dan segala fasilitas yang masih diterima oleh Sahroni.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Sah! Rusdi Masse Mappasessu Gantikan Ahmad Sahroni Dari Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Bareskrim Tetapkan Pasutri Admin ACAB 1312 dan Bambu Runcing Tersangka Penghasut Pejarahan Rumah Sahroni
Penangkapan tersangka ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Bareskrim Tetapkan Pasutri Admin ACAB 1312 dan Bambu Runcing Tersangka Penghasut Pejarahan Rumah Sahroni
Indonesia
Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif
Ahmad Sahroni hanya berstatus sebagai kader Partai NasDem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Partai NasDem meminta gaji hingga tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan. Hal itu menindaklanjuti penonaktifan keduanya sebagai anggota DPR.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
Bagikan