Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Gara-Gara Fitnah Anggota DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 04 Juni 2024
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Gara-Gara Fitnah Anggota DPR

Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan memvonis selebgram Adam Deni Gearaka hukuman pidana enam bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni

Majelis Hakim menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Selasa (4/6).

Vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, dengan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Baca juga:

Prabowo Sebut Difitnah Sebagai Bagian dari Kehidupan saat Wawancara Bersama Al Jazeera

Kasus fitnah itu berawal ketika, Adam melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022. Saat itu, Adam hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Sahroni.

Dilansir dari Antara, dalam surat dakwaan menyebutkan Adam sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang. Dia lalu menuduh Sahroni memberi suap Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

Dalam perkara sebelumnya itu, Adam telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses. Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Sahroni. (*)

#Ahmad Sahroni
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
KPK mengusulkan tambahan anggaran Rp762,30 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Ahmad Sahroni bahkan menyarankan KPK mengajukan anggaran hingga Rp 5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Berbagai sektor usaha, pekerjaan, hingga layanan publik disebut ikut terdampak akibat padamnya aliran listrik di sejumlah daerah. 

Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Blackout di Sumatra, Waka Komisi III DPR Dorong Investigasi Total meski tak Ada Sabotase
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Polda Metro Jaya bentuk Tim Pemburu Begal untuk menekan maraknya aksi kriminal di Jabodetabek.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Ahmad Sahroni menyebut revisi UU Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah. DPR akan membahasnya setelah masa reses berakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Berita Foto
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan klarifikasi terkait upaya penipuan pegawai KPK gadungan di Jakarta pada Sabtu (10/4/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 11 April 2026
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Diciduk Polisi
Indonesia
KPK Gadungan Bisa Masuk Ruangannya, Sahroni Soroti Celah Keamanan Gedung DPR
Kasus penipuan berkedok KPK di DPR terungkap. Ahmad Sahroni soroti celah keamanan setelah pelaku meminta Rp300 juta. Simak kronologi lengkap dan fakta terbaru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
KPK Gadungan Bisa Masuk Ruangannya, Sahroni Soroti Celah Keamanan Gedung DPR
Bagikan