MerahPutih.com - Kasus penipuan berkedok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat seorang perempuan berinisial TH (48) membuka sorotan serius terhadap sistem keamanan di Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai keberanian pelaku menembus area strategis menunjukkan adanya kelemahan dalam verifikasi identitas di lembaga negara, khususnya DPR.
Bahkan, Sahroni mengaku sempat kaget pelaku tanpa basa-basi bisa sampai masuk ruang Pimpinan DPR untuk meminta uang sebesar Rp 300 juta.
“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4).
Baca juga:
Kasus Pegawai KPK Gadungan Terbongkar, Pelaku Janjikan Bisa Atur Perkara
Alarm Celah Keamanan Gedung DPR
Menurutnya, cara pelaku yang mampu masuk hingga area terbatas seharusnya menjadi alarm bagi pengelola keamanan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Kecurigaan muncul setelah Sahroni melakukan konfirmasi langsung kepada pihak KPK, yang memastikan tidak pernah mengirimkan utusan atau permintaan dana dalam bentuk apa pun.
Akhirnya, politikus NasDem itu segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti, sekaligus menjebak pelaku dengan menyerahkan uang yang diminta.
Baca juga:
Motif Ahmad Sahroni Kasih Uang Rp 300 Juta ke Utusan Palsu KPK
Penipuan, Bukan Pemerasan
Sahroni mengungkapkan pendekatan pelaku tidak disertai ancaman hukum atau pembahasan perkara tertentu. Menurut dia, aksi itu masuk kategorii penipuan murni, bukan pemerasan.
“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta. Yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” tuturnya,.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita
Kasus ini akhirnya berhasil diungkap pada 9 April 2026. Aparat menangkap pelaku beserta pihak lain yang terlibat di kawasan Jakarta Barat.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sekitar 17.400 dolar AS (setara Rp300 juta), stempel KPK palsu, surat panggilan berkop KPK, serta identitas palsu.
Meski awalnya dilaporkan sebagai dugaan pemerasan, penyidik kemudian mengarahkan perkara ini sebagai tindak pidana penipuan karena tidak ditemukan unsur pemaksaan secara hukum.