Selama Tiga Tahun, Tukang Kebun Ini Telah Cabuli Bocah SD
Madekur, pelaku pencabulan bocah SD yang berhasil diamankan pihak Polrestabes Surabaya. (MP/Bud)
MerahPutih.com - Salah seorang tukang kebun sekolah yang bernama Madekur (46), akhirnya berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Madekur ditangkap setelah hampir tiga tahun mencabuli siswi sekolah dasar (SD) di salah satu kawasan Surabaya Barat. Berdasarkan haril pemeriksaan, Madekur telah mencabuli sebanyak 6 siswi SD tersebut.
Aksi Madekur berhasil terungkap ketika salah seorang korban yang berusia 9 tahun, merasakan sakit pada alat kelaminnya. Bocah 9 tahun tersebut lantas menceritakan kepada kedua orang tuanya dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Saat kami periksa, pelaku mengatakan telah mencabuli 6 siswa. Pengakuannya, dia ini mudah terangsang. Nafsunya tinggi," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana di Surabaya, Jumat (8/12).
Kompol Dewa menjelaskan, modus yang dilakukan awalnya menggoda siswi-siswi yang sedang bermain saat jam istirahat. Ternyata, pada waktu tersebut Madekur mulai tak bisa menahan nafsu bejatnya.
"Korban langsung didekap dan dicium. Ternyata beberapa hari kemudian melakukan hal yang sama. Tapi pelaku mulai berani meremas payudaranya dan memegang kemaluannya. Dia lalu memberi uang Rp 2 ribu agar korban tidak melapor," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Madekur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Seperti para pelaku lainnya, Madekur mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. "Saya khilaf, Mas," tandasnya. (Bud)
Bagikan
Berita Terkait
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa