Selama Dua Pekan, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Capai 3.900
Polisi menilang pengendara roda empat yang melanggar aturam ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
MerahPutih.com - Penindakan sanksi tilang dan teguran terhadap para pelanggar ganjil genap (gage) di 13 kawasan di Jakarta telah berlangsung selama dua pekan. Terhitung sejak dimulai pada Kamis (28/10).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, terdapat tiga ribu lebih pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang dari penerapan gage tersebut.
"Selama dua pekan ini terdapat 3.900 tilang yang dikeluarkan, sementara untuk teguran sebanyak 1.700-an," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Lima Hari Berjalan, Pelanggar Ganjil Genap di 13 Titik Jakarta Nyaris Tembus 3.500
Menurut dia, pelanggaran ganjil genap paling banyak ditemukan di dua titik, yakni Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
Sedangkan untuk pelanggaran terbanyak terjadi di pagi hari, saat masyarakat tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja.
"Untuk paginya itu bisa sampai 300-500 pelanggar," lanjutnya.
"Karena kalau sore orang-orang masih bisa menunggu ganjil genap selesai, tapi kalau pagi kan buru-buru, semua harus ke kantor. Jadi dilihat secara kepadatan itu macet, dan pelanggaran juga banyak," terang Argo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.
Semula, ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said. Namun, diperluas menjadi 13 kawasan.
Baca Juga:
733 Kendaraan Ditilang karena Langgar Ganjil Genap
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula.
Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Belum Tindak Pelanggar Ganjil Genap di 10 Titik Baru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan