Lima Hari Berjalan, Pelanggar Ganjil Genap di 13 Titik Jakarta Nyaris Tembus 3.500

Polisi menilang pengendara yang melanggar ketentuan Ganjil Genap di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021). ANTARA / Walda
Merahputih.com - Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap (gage) di 13 kawasan telah berlangsung sejak Kamis (28/10). Selama lima hari berlangsung, ribuan pelanggar dikenai sanksi tilang.
"Dari 13 kawasan ganjil genap, tercatat 3.493 pelanggar dilakukan penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/11).
Baca Juga
Dari data tersebut, 1.636 pelanggar dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran ganjil genap. Sementara 1.857 hanya diberikan teguran.
"Terbanyak pelanggaran di kawasan DI Pandjaitan, Ahmad Yani dan Fatmawati," jelas Argo.
Sekedar informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Sambodo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula yakni setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
Baca Juga
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
